Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Ajukan Banding

Kamis, 27 Oktober 2016 - 17:09 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara,...
Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menyatakan banding terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap terdakwa.

Kuasa hukum jessica Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim atas kasus tersebut. Majelis hakim, lanjut Otto, tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan cenderung menyerang pribadi Jessica dan kuasa hukum.
"Keputusan hakim tidak berdasar hukum dan kami menyatakan banding," tegas Otto.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan apakah menerima putusan hakim atau melakukan langkah hukum lainnya. Ketua Majelis Hakim Kisworo megatakan, upaya hukum terkait vonis ini bisa dilakukan terhitung tujuh hari mulai besok.(Baca: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara)
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)