Aher Dukung Langkah Ridwan Kamil Pecat Kepala Sekolah
Jum'at, 21 Oktober 2016 - 14:08 WIB
Aher Dukung Langkah Ridwan Kamil Pecat Kepala Sekolah
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mendukung penuh tindakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang memecat sembilan kepala sekolah SD dan SMP karena terbukti menerima gratifikasi dan pungutan liar (pungli). Selain itu, ada lima kepala sekolah SD yang diskors tiga bulan dengan tambahan hukuman penundaan kenaikan jabatan.
"Bagus itu kalau hasil temuan dijalankan (sanksinya). Saya dukung," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/10/2016).
Selain 14 guru tersebut, ada lima guru SMA yang juga terbukti melakukan pelanggaran. Tapi, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya hukuman pada Pemprov Jawa Barat karena SMA merupakan kewenangan provinsi.
Disinggung soal hal itu, Aher mengaku sudah menerima rekomendasi dari Ridwan Kamil. Namun, ia tidak akan memberikan sanksi bagi guru yang melakukan pelanggaran.
Alasannya, SMA masih berada di tangan pemerintah kabupaten/kota sampai saat ini. SMA baru menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat pada 2017. Sehingga, soal sanksi, ia menyerahkan sepenuhnya pada Ridwan Kamil. "Sekarang kewenangannya belum secara resmi di provinsi. Tapi secara administrasi sudah di provinsi," ungkapnya.
"Jadi sampai hari ini kewenangannya masih di kabupaten/kota. Sehingga kita belum bisa menjalankan rekomendasi (pemecatan kepala sekolah) itu," kata Aher.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 kepala sekolah di Kota Bandung terbukti melanggar aturan mulai dari gratifikasi hingga pungli. Itu terbukti setelah dilakukan penyelidikan oleh inspektorat.
Penyelidikan dilakukan selama tiga bulan. Sebanyak 14 kepala sekolah sudah resmi disanksi terhitung Kamis (20/10/2016).
"Bagus itu kalau hasil temuan dijalankan (sanksinya). Saya dukung," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/10/2016).
Selain 14 guru tersebut, ada lima guru SMA yang juga terbukti melakukan pelanggaran. Tapi, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya hukuman pada Pemprov Jawa Barat karena SMA merupakan kewenangan provinsi.
Disinggung soal hal itu, Aher mengaku sudah menerima rekomendasi dari Ridwan Kamil. Namun, ia tidak akan memberikan sanksi bagi guru yang melakukan pelanggaran.
Alasannya, SMA masih berada di tangan pemerintah kabupaten/kota sampai saat ini. SMA baru menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat pada 2017. Sehingga, soal sanksi, ia menyerahkan sepenuhnya pada Ridwan Kamil. "Sekarang kewenangannya belum secara resmi di provinsi. Tapi secara administrasi sudah di provinsi," ungkapnya.
"Jadi sampai hari ini kewenangannya masih di kabupaten/kota. Sehingga kita belum bisa menjalankan rekomendasi (pemecatan kepala sekolah) itu," kata Aher.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 kepala sekolah di Kota Bandung terbukti melanggar aturan mulai dari gratifikasi hingga pungli. Itu terbukti setelah dilakukan penyelidikan oleh inspektorat.
Penyelidikan dilakukan selama tiga bulan. Sebanyak 14 kepala sekolah sudah resmi disanksi terhitung Kamis (20/10/2016).
(zik)