Sinergi, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 69,2 Kg Sabu

Kamis, 20 Oktober 2016 - 22:41 WIB
Sinergi, Bea Cukai dan...
Sinergi, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 69,2 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggaggalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 69,2 kg di Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang didapat, akan ada penyelundupan sabu di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

"Pada 28 September 2016 BNN menyampaikan informasi bahwa akan ada importasi sabu melalui pelabuhan Tanjung Emas. Selanjutnya unit intelijen Bea Cukai meneliti dan menganalisis data impor. Hasilnya didapati container berisi 5 buah water purifier yang dicurigai membawa narkoba tersebut," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, tim berhasil mengamankan lima orang pria berinisial YT (34), WD (36), TO (29), WJ (28), dan YS (28).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, WJ, dan TO di Jalan Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah saat membawa dua ransel besar berisi 56 bungkus sabu seberat 58.083,5 gram dari Demak menuju Cikampek, Sabtu 14 Oktober 2016. Dari keterangan para tersangka, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh WD yang diamankan BNN di Jalan Raya Babadan Walureja, Tegal, Jawa Tengah beberapa saat setelah penangkapan tiga rekannya.

Menurut keterangan WD, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak tujuh bungkus sabu seberat 7.278 gram akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial YS. BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu 15 Oktober 2016.

"Tim BNN menemukan mesin pompa air yang digunakan sebagai alat kamuflase di ruang tamu rumah kakak kandung YT, di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kepada BNN, YT mengaku masih menyimpan sabu lainnya," kata Arman.

Pengembangan dilakukan dan BNN berhasil menemukan 11 bungkus sabu seberat 11.116,5 gram dikediaman YT tak jauh dari lokasi penemuan mesin pompa air.

"Tak hanya barang bukti narkotika, BNN juga mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan para tersangka saat dilakukan penangkapan," tambah Arman.

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN pusat guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kelima tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
5 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
5 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
6 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
6 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
6 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved