Ridwan Kamil Pecat Sembilan Kepala Sekolah

Kamis, 20 Oktober 2016 - 16:51 WIB
Ridwan Kamil Pecat Sembilan...
Ridwan Kamil Pecat Sembilan Kepala Sekolah
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memecat sembilan kepala sekolah. Para kepala sekolah SD dan SMP itu terbukti melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas, berupa menerima gratifikasi dan melakukan pungutan liar.

"Sembilan kepala sekolah ini melakukan pelanggaran keras dan diberhentikan," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).

Sembilan kepala sekolah itu masing-masing kepala SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44. Pemecatan itu dilakukan setelah melalui penyelidikan bersama inspektorat.

Total, ada 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran. Tapi hanya sembilan orang yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan langsung diberikan hukuman yang efektif berlaku mulai hari ini. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat.

Sebanyak lima kepala SD pun diskorsing selama tiga bulan dari jabatannya dan penundaan kenaikan jabatan. Mereka adalah kepala SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.

Sementara, sejumlah kepala sekolah SMA juga terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Mereka adalah kepala SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 9. "Untuk yang SMA ini kita rekomendasikan ke Gubernur Jawa Barat karena SMA kewenangannya sekarang ada di sana," kata Emil.

Keputusan apakah akan diberhentikan atau tidak, itu tergantung pada kebijakan Gubernur Jawa Barat. Yang pasti, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan hasilnya akan diserahkan.

Pelanggaran administrasi hingga pungutan liar itu berasal dari informasi masyarakat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2016. Setelah menerima aduan, penyelidikan dilakukan selama tiga bulan untuk pembuktian atas aduan yang ada.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7397 seconds (0.1#10.140)