Sidang ke-31 Jessica Kumala Wongso Kembali Digelar

Kamis, 20 Oktober 2016 - 11:48 WIB
Sidang ke-31 Jessica...
Sidang ke-31 Jessica Kumala Wongso Kembali Digelar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang ke-31 ini beragendakan mendengarkan tanggapan atas replik (duplik) Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kubu Jessica hari ini akan membacakan dua duplik, yakni yang dibuat oleh terdakwa dan tim penasihat hukum. "Jesscia bikin duplik sendiri, kita juga bikin duplik sendiri juga," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Otto Hasibuan kepada wartawan, Kamis (20/10).

Otto melanjutkan, replik yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya hanya membahas keluhan terdakwa Jessica selama menjalani tahanan saja. Sementara analisis justifikasi terhadap penyebab kematian Mirna diabaikan.

"Repliknya jaksa itu kan tidak lagi menanggapi analisa justifikasi, kenyataannya jaksa menyerah terhadap analisa justifikasi, dia tidak tanggapi sama sekali pledoi analsia yuridis. Kemudian dia juga menyerah dan tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa di dalam tubuh korban itu tidak ada sianida. Dia juga menyerah dan juga tidak bisa membuktikan bagimana ahli CCTV tersebut," urainya

Namun pihak Jessica ini bersikukuh bahwa tidak ada zat sianida dalam tubuh Mirna lantaran zat tersebut hanya ditemukan di lambung dengan jumlah yang sangat kecil yakni 0,2 mg. Terlebih tidak dilakukan autopsi pada tubuh korban selain mengambil cairan lambung saja.

"Kalau umpamanya di dalam tubuhnya ternyata negatif, tidak ada sianida, tentu tidak bisa disimpulkan ada kematian karena pembunuhan kan. Artinya kalau ternyata tidak dilakukan otopsi ya tidak mungkin juga bisa disebabkan kematian, jadi kami akan tetap fokus disana," tutur Otto.

Apalagi alat bukti CCTV yang diragukan asal-usulnya. Sebab menurutnya CCTV yang asli lah yang bisa dijadikan alat bukti. Sementara rekaman CCTV yang didapat oleh JPU dari penyidik dianggap didapatkan diterima.

"Bahwa CCTV asli tidak ada kalau enggak ada asli tentu tidak bisa diterima dong sebagai bukti kan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Jaksa Ungkit Nasihat...
Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso
Jaksa Anggap Tudingan...
Jaksa Anggap Tudingan Jessica Wongso Lagu Lama Judul Baru
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
4 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
4 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
4 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
5 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
5 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
5 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved