Terjaring Razia Motor, Tiga Pengedar Sabu Diringkus

Rabu, 19 Oktober 2016 - 23:08 WIB
Terjaring Razia Motor,...
Terjaring Razia Motor, Tiga Pengedar Sabu Diringkus
A A A
BEKASI - Jajaran Polsek Cikarang Barat meringkus tiga pengedar sabu ditempat berbeda. Ketiga Bandar ini diringkus hasil dari pengembangan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar pihak kepolisian di wilayah Kampung Cibitung Babakan.

Tiga pengedar yang diamankan itu diantaranya, Anwar Supriyatna (34) dan Aang Angga Wijayan (34) ditangkap di Cibitung Babakan RT 6/2, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat. Sedangkan Komarudin (33) diamankan di Jalan Teuku Umar, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

”Kami amankan barang bukti sabu dan alat hisapnya dari ketiga tersangka,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, Rabu (19/10/2016). Menurut dia, ketiga pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut disekitar wilayah Cikarang.

Endang menjelaskan, kasus penyalahgunaan sabu ini terungkap saat petugas menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di Kampung Cibitung Babakan. Saat itu, penyidik menghentikan pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor di lokasi yang dilihat sangat mencurigakan.

Saat digeledah, kata dia, penyidik menemukan sebuah plastik yang berisi 61 paket kecil sabu dan alat hisap sabu berupa bong di barang bawaan milik Anwar dan Aang. Kepada penyidik, keduanya mengaku baru saja membeli barang haram itu ke salah satu pengedar bernama Komarudin.

Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan memancing Komarudin untuk berpura-pura membeli sabu. Setelah berhasil mengelabui Komarudin, penyidik kemudian bergegas ke lokasi pertemuan di Jalan Teuku Umar, Desa Gandasari.

Setibanya di sana, Komarudin tak berkutik saat penyidik membekuknya beserta barang bukti 0,3 gram sabu, alat hisap dan satu batang pipet kaca. ”Sabu itu diselipkan di bungkus rokok,” katanya.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menambahkan, Komarudin bukan hanya berperan sebagai pengedar, tapi pengguna. Bukan hanya itu, salah satu pengedar bernama Anwar rupanya residivis dengan kasus yang sama. ”Anwar pernah dihukum empat tahun, karena mengedarkan ganja,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, petugas masih mengejar Bandar besar yang memasok mereka. ”Masih kita kembangkan kasus ini,” tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
49 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved