Terjaring Razia Motor, Tiga Pengedar Sabu Diringkus

Rabu, 19 Oktober 2016 - 23:08 WIB
Terjaring Razia Motor,...
Terjaring Razia Motor, Tiga Pengedar Sabu Diringkus
A A A
BEKASI - Jajaran Polsek Cikarang Barat meringkus tiga pengedar sabu ditempat berbeda. Ketiga Bandar ini diringkus hasil dari pengembangan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar pihak kepolisian di wilayah Kampung Cibitung Babakan.

Tiga pengedar yang diamankan itu diantaranya, Anwar Supriyatna (34) dan Aang Angga Wijayan (34) ditangkap di Cibitung Babakan RT 6/2, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat. Sedangkan Komarudin (33) diamankan di Jalan Teuku Umar, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

”Kami amankan barang bukti sabu dan alat hisapnya dari ketiga tersangka,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, Rabu (19/10/2016). Menurut dia, ketiga pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut disekitar wilayah Cikarang.

Endang menjelaskan, kasus penyalahgunaan sabu ini terungkap saat petugas menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di Kampung Cibitung Babakan. Saat itu, penyidik menghentikan pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor di lokasi yang dilihat sangat mencurigakan.

Saat digeledah, kata dia, penyidik menemukan sebuah plastik yang berisi 61 paket kecil sabu dan alat hisap sabu berupa bong di barang bawaan milik Anwar dan Aang. Kepada penyidik, keduanya mengaku baru saja membeli barang haram itu ke salah satu pengedar bernama Komarudin.

Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan memancing Komarudin untuk berpura-pura membeli sabu. Setelah berhasil mengelabui Komarudin, penyidik kemudian bergegas ke lokasi pertemuan di Jalan Teuku Umar, Desa Gandasari.

Setibanya di sana, Komarudin tak berkutik saat penyidik membekuknya beserta barang bukti 0,3 gram sabu, alat hisap dan satu batang pipet kaca. ”Sabu itu diselipkan di bungkus rokok,” katanya.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menambahkan, Komarudin bukan hanya berperan sebagai pengedar, tapi pengguna. Bukan hanya itu, salah satu pengedar bernama Anwar rupanya residivis dengan kasus yang sama. ”Anwar pernah dihukum empat tahun, karena mengedarkan ganja,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, petugas masih mengejar Bandar besar yang memasok mereka. ”Masih kita kembangkan kasus ini,” tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
16 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Rafael Granada...
Profil Rafael Granada Baay, Putra Tidore yang Sandang Pangkat Bintang Tiga TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved