Dua Pembobol Kartu ATM Modus Tusuk Gigi Tertangkap

Selasa, 18 Oktober 2016 - 20:29 WIB
Dua Pembobol Kartu ATM...
Dua Pembobol Kartu ATM Modus Tusuk Gigi Tertangkap
A A A
MEDAN - Dua sindikat pelaku pembobolan mesin ATM dengan tusuk gigi diringkus tim khusus Polda Sumut. Kedua pelaku berinisial AFN (38) dan AS (36).

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah mengatakan, salah seorang tersangka, yakni AS merupakan residivis kasus serupa, dan pernah dipenjara selama dua tahun.

"Modusnya melakukan pembobolan ATM dengan cara mengganjal dengan tusuk gigi, sehingga kartu ATM lengket di dalam mesin. Kemudian tersangka mengganti kartu ATM milik korbannya dengan kartu ATM milik tersangka," katanya, Selasa (18/10/2016).

Selain kedua pelaku, masih ada dua pelaku lainnya yang belum berhasil ditangkap. Kedua pelaku itu sudah diketahui identitasnya, yakni A (35) dan ATN (40). Keduanya langsung masuk Target Operasi (TO) polisi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita Avanza silver matic BK 1932 ZT atas nama pemilik MHD Hafiz, dan Xenia hitam metalic dengan Nopol BK 1580 QR atas nama pemilik M Amin.

Selain itu, polisi juga mengamankan 26 buah kartu ATM dari berbagai bank, satu kotak tusuk gigi, satu unit handphone (HP) Samsung SM-8310E IMB 357410/07/172658/2 dengan sim card Nomor 621008624270359003, dan satu dompet lipat.

“Mereka sudah beraksi di banyak tempat, seperti di Jalan Letda Sujono, SPBU Titi Sewa, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, di Supermarket Maju Bersama, Jalan Letda Sujono, SPBU Padang Bulan, dan TKP lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Katim timsus Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat menambahkan, modus yang dilakukan para pelaku ini merupakan modus lama yang sering terjadi. “Mereka (pelaku) sebenarnya memanfaatkan kepanikan korban saja,” jelasnya.

Pelaku beraksi dengan cara berdiri menunggu korban tepat di mesin ATM, dan memperhatikan para korban kebingungan. Disaat korban bingung, pelaku berpura-pura baik dan hendak menolong korbannya.

Saat korban kebingungan, pelaku kemudian menanyakan perihal kejadian yang dialami korban. Lalu menyuruh korban untuk memasukkan kode PIN hingga berulang-ulang agar diketahui pelaku.

"Setelah pelaku mengetahui kode PIN ATM korban, kemudian mengganti kartu ATM nya (korban) dengan kartu ATM yang disediakan pelaku. Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korbannya," jelasnya.

Kemudian, uang dalam ATM korban dikuras di mesin ATM lain, karena pelaku sudah mengetahui PIN korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 subsider 378 Jo 55, 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Dengan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak langsung panik ketika mesin ATM macet, dan jangan ditanyakan pada orang yang tidak dikenal," jelasnya.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4902 seconds (0.1#10.140)