PT SOL Meledak, Warga Sarulla Mengamuk Serang 7 Pekerja Korea
A
A
A
TAPUT - Aksi demonstrasi ratusan warga Pahae Jae, Tapanuli Utara (Taput), di kawasan PT Sarulla Operation Limited (PT SOL) berlangsung ricuh. Sebanyak 37 warga ditangkap dalam aksi itu.
Kericuhan terjadi sekitar 50 menit setelah adanya suara ledakan yang diduga bersumber dari areal pembangkit listrik tenaga panas bumi tersebut. Semula, warga menganggap suara ledakan itu adalah suara ban mobil yang pecah.
Namun, seiring dengan suara ledakan itu juga terdengar suara bising menyengat hingga radius 3 Kilo meter (Km). “Awalnya, warga menganggap biasa saja," kata Pendeta (Pdt) Resort HKBP Pangaloan Taput FJ Sidabutar, Senin (17/10/2016).
Tetapi setelah 30 menit suara bising itu tidak kunjung berhenti, warga menjadi panik. Sebab, di antara warga sekitar ada anak-anak dan orangtua yang tidak sanggup mendengar suara bising itu. Sehingga, seketika langsung berkumpul.
Warga pun kemudian mendatangi kantor PT SOL untuk mempertanyakan perihal suara bising tersebut. Sebab, selain mengeluarkan suara bising, kawasan itu juga dipenuhi dengan asap tebal yang semakin membuat kepanikan di pemukiman penduduk.
“Inilah yang membuat warga semakin khawatir. Sehingga melakukan protes kepada pekerja perusahaan, meskipun para pekerja itu berhasil meredam suara bising setelah 30 menit berlangsung,” sambungnya.
Saat warga tengah ramai itu, ada orang yang sengaja melakukan provokasi, sehingga warga lainnya terpancing melakukan tindakan yang merusak, bahkan melakukan penganiayaan terhadap enam pekerja berkebangsaan Korea.
“Itu jelas melanggar hukum memang. Aparat kepolisian harus bertindak proporsional, profesional, dan tidak melakukan penekanan, termasuk penganiayaan kepada warga yang diamankan tersebut,” sebut dia.
Dari seluruh warga yang diamankan, tidak seluruhnya jemaat HKBP Pangaloan Taput. Namun ada sebahagian diantaranya. “Tidak semua warga itu jemaat saya, tetapi ada sebagian dari mereka itu adalah jemaat saya,” terangnya.
Jika bersalah, tambah dia, aparat kepolisian dipersilahkan menegakkan hukum tanpa membuat pelanggaran hukum semisal melakukan penekanan, penganiayaan, dan lainnya yang membuat warga semakin takut.
“Saya harap jangan ada upaya diskriminasi berupa menekan atau bahkan menganiaya warga yang diamankan tersebut. Kami sudah mengunjungi mereka ke polres, dan berbicara dengan Kasat Reskrim Polres Taput,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, PT SOL adalah sub kontraktor dari PT Hunday yang terletak di Kecamatan Pahae Jae, Taput, yang dirusak warga pada Sabtu 15 Okrober 2016.
Namun proses penangkapan itu dilakukan pada Minggu 16 Oktober 2016 atau sehari setelah kejadian. Sedikitnya ada 37 warga yang telah ditangkap pihak kepolisian dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Taput.
“Saat ini ke-37 warga yang diamankan itu masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Taput untuk mencari bukti-bukti sejauh mana keterlibatan mereka (warga) dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan tersebut,” tegas Nainggolan.
Dari 37 warga yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan rekaman CCTV, serta keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan pengakuan para tersangka.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Subs 170 subs 406 dan 351 ayat 1 KUHP tentang Pencurian, Penganiayaan dan Perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Kericuhan terjadi sekitar 50 menit setelah adanya suara ledakan yang diduga bersumber dari areal pembangkit listrik tenaga panas bumi tersebut. Semula, warga menganggap suara ledakan itu adalah suara ban mobil yang pecah.
Namun, seiring dengan suara ledakan itu juga terdengar suara bising menyengat hingga radius 3 Kilo meter (Km). “Awalnya, warga menganggap biasa saja," kata Pendeta (Pdt) Resort HKBP Pangaloan Taput FJ Sidabutar, Senin (17/10/2016).
Tetapi setelah 30 menit suara bising itu tidak kunjung berhenti, warga menjadi panik. Sebab, di antara warga sekitar ada anak-anak dan orangtua yang tidak sanggup mendengar suara bising itu. Sehingga, seketika langsung berkumpul.
Warga pun kemudian mendatangi kantor PT SOL untuk mempertanyakan perihal suara bising tersebut. Sebab, selain mengeluarkan suara bising, kawasan itu juga dipenuhi dengan asap tebal yang semakin membuat kepanikan di pemukiman penduduk.
“Inilah yang membuat warga semakin khawatir. Sehingga melakukan protes kepada pekerja perusahaan, meskipun para pekerja itu berhasil meredam suara bising setelah 30 menit berlangsung,” sambungnya.
Saat warga tengah ramai itu, ada orang yang sengaja melakukan provokasi, sehingga warga lainnya terpancing melakukan tindakan yang merusak, bahkan melakukan penganiayaan terhadap enam pekerja berkebangsaan Korea.
“Itu jelas melanggar hukum memang. Aparat kepolisian harus bertindak proporsional, profesional, dan tidak melakukan penekanan, termasuk penganiayaan kepada warga yang diamankan tersebut,” sebut dia.
Dari seluruh warga yang diamankan, tidak seluruhnya jemaat HKBP Pangaloan Taput. Namun ada sebahagian diantaranya. “Tidak semua warga itu jemaat saya, tetapi ada sebagian dari mereka itu adalah jemaat saya,” terangnya.
Jika bersalah, tambah dia, aparat kepolisian dipersilahkan menegakkan hukum tanpa membuat pelanggaran hukum semisal melakukan penekanan, penganiayaan, dan lainnya yang membuat warga semakin takut.
“Saya harap jangan ada upaya diskriminasi berupa menekan atau bahkan menganiaya warga yang diamankan tersebut. Kami sudah mengunjungi mereka ke polres, dan berbicara dengan Kasat Reskrim Polres Taput,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, PT SOL adalah sub kontraktor dari PT Hunday yang terletak di Kecamatan Pahae Jae, Taput, yang dirusak warga pada Sabtu 15 Okrober 2016.
Namun proses penangkapan itu dilakukan pada Minggu 16 Oktober 2016 atau sehari setelah kejadian. Sedikitnya ada 37 warga yang telah ditangkap pihak kepolisian dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Taput.
“Saat ini ke-37 warga yang diamankan itu masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Taput untuk mencari bukti-bukti sejauh mana keterlibatan mereka (warga) dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan tersebut,” tegas Nainggolan.
Dari 37 warga yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan rekaman CCTV, serta keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan pengakuan para tersangka.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Subs 170 subs 406 dan 351 ayat 1 KUHP tentang Pencurian, Penganiayaan dan Perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(san)