Komisaris PTPN II Belum Setuju Hibah Lahan ke Polda Sumut

Senin, 17 Oktober 2016 - 19:06 WIB
Komisaris PTPN II Belum...
Komisaris PTPN II Belum Setuju Hibah Lahan ke Polda Sumut
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama PTPN II Djafar Badjaber menegaskan bahwa dewan komisaris belum pernah menyetujui pengambilalihan lahan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) yang rencananya akan dibangun asrama kepolisian tersebut.

"Kami (komisaris) belum pernah menyetujui hal itu," kata dia, saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).

Terkait dengan pembangunan di lahan tersebut yang sudah dilakukan oleh Polda Sumut, hal itu dikarenakan terburu-burunya Direksi PTPN II dalam mengambil keputusan.

Padahal, lanjut Djafar, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum direksi mengambil keputusan. Di antaranya adalah dengan memberikan pengajuan pada dewan komisaris.

"Karena itu direksi yang buru-buru ngasih izin. Sementara kan prosedurnya harus diajukan dulu," terangnya.

Dia menegaskan, saat ini pemberian hibah lahan kepada Polda Sumut masih dalam tahap pembahasan antara dewan komisaris dengan direksi.

"Nah sekarang baru diajukan, dan kami masih membahasnya. Intinya kami masih membahas persoalan ini. Dan kami komisaris belum menyetujui," tandas dia menegaskan.

Senada dengan Komisaris Utama PTPN II, Anggota Komisaris PTPN II Andi Siahaan dalam surat balasan yang dilayangkan ke pengacara masyarakat menyatakan, surat PTPN II yang dipegang Polda Sumut tidak bisa dijadikan landasan.

Seperti yang diketahui, lahan yang saat ini dikuasai Polda Sumut tersebut diyakini milik PT Sianjur Resort (SR). Dugaan kasus perampasan lahan tanah seluas tujuh hektare di Desa Marendal, Deli Serdang, oleh Polda Sumut, ini sudah dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian BUMN.

Bahkan, PT SJ melalui pengacaranya juga telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami meminta agar Kompolnas memanggil Kapolda Sumut untuk menangani kasus penguasaan lahan ini," kata pengacara PT SR Sarmanto Tambunan.

Sarmanto juga menjelaskan. Polda Sumut mengeksekusi lahan berdasarkan surat pelepasan areal HGU PTPN II Nomor: 20/X/430/VI/2006 tertanggal 02 Juni 2016 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 3 l/Marindal.

PT SR mengantongi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005 Jo sehingga lahan itu tidak termasuk dari Sertifikat HGU No. 31/Marindal milik PTPN II.

Selain itu, Sarmanto mengungkapkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN tertanggal 27 September 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan sebelumnya.

Sarmanto juga mengharapkan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan pimpinan Polda Sumut mengembalikan lahan tujuh hektare itu sesuai perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6502 seconds (0.1#10.140)