Gadis 14 Tahun Disetubuhi Empat Sopir dan Kernet Kontainer
Senin, 17 Oktober 2016 - 17:01 WIB
Gadis 14 Tahun Disetubuhi Empat Sopir dan Kernet Kontainer
A
A
A
TANGERANG - Empat pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dibekuk aparat Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang. Keempat pelaku masing-masing berinisial SA (24), AW (21), RD (20), dan KD (13).
Peristiwa itu berawal saat korban yang namanya disamarkan yakni Bunga (14), sedang mencari anjing peliharaan yang kabur dari rumahnya, pada Selasa (11/10/2016). Tanpa sadar, ternyata korban sudah jauh dari rumah.
Lalu saat berada di Kampung Bunar Nyimas Melati, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang korban bertemu dengan tersangka SA yang melintas menggunakan sepeda motor.
“Melihat korban sendirian, SA langsung menarik korban dan membawanya kabur menuju rumah temannya, AW di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan kepada wartawan di Tangerang, Senin (17/10/2016).
Saat diperjalanan, tepatnya di Desa Bunar, SA yang merupakan sopir kontainer ini sempat membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhinya sebanyak satu kali.
Kemudian, setelah bertemu AW, kedua tersangka membawa korban dengan menggunakan mobil kontainer bernopol BK-8622-BE ke Kampung Bandan, Jakarta Utara.
“Selama empat hari korban diajak berputar-putar di daerah Tanjung Priok, Pelabuhan dan Jembatan Tiga. Selama itu, korban sempat disetubuhi empat kali oleh SA, yakni sekali di dalam kontainer dan tiga kali di daerah Bandan. AW juga ikut melakukan pelecehan seksual,” kata Wiwin.
Tak berhenti sampai di situ, pada Kamis 13 Oktober 2016, datang juga dua teman SA yakni RD dan KD. Mereka pun ikut melakukan pelecehan kepada korban.
Korban akhirnya dipulangkan oleh SA dan AW pada Jumat 14 Oktober 2016, pukul 11.00 WIB di Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Pelaku menyerahkan uang Rp50 ribu untuk ongkos kepada korban.
“Korban diturunkan di pinggir jalan. Setelah sampai rumah, dia langsung melaporkan kejadian itu ke orangtuanya,” jelas Wiwin.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja AKP Mulyadi mengatakan, orangtua korban sudah melaporkan perihal anaknya yang hilang ke Polsek Balaraja. Namun, setelah mendapat keterangan dari korban, mereka kembali melapor terkait adanya pelecehan seksual.
“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penelusuran ke TKP. Akhirnya diketahui bahwa pelaku SA dan AW merupakan sopir dan kernet kontainer di perusahaan yang ada di sekitar TKP,” ujarnya.
Pihaknya langung melakukan penangkapan terhadap tersangka SA dan AW pada Minggu 16 Oktober 2016. Dua tersangka lainnya, RD dan KD sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada malam harinya.
“Mereka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Perempuan di Bawah Umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Mulyadi.
Peristiwa itu berawal saat korban yang namanya disamarkan yakni Bunga (14), sedang mencari anjing peliharaan yang kabur dari rumahnya, pada Selasa (11/10/2016). Tanpa sadar, ternyata korban sudah jauh dari rumah.
Lalu saat berada di Kampung Bunar Nyimas Melati, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang korban bertemu dengan tersangka SA yang melintas menggunakan sepeda motor.
“Melihat korban sendirian, SA langsung menarik korban dan membawanya kabur menuju rumah temannya, AW di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan kepada wartawan di Tangerang, Senin (17/10/2016).
Saat diperjalanan, tepatnya di Desa Bunar, SA yang merupakan sopir kontainer ini sempat membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhinya sebanyak satu kali.
Kemudian, setelah bertemu AW, kedua tersangka membawa korban dengan menggunakan mobil kontainer bernopol BK-8622-BE ke Kampung Bandan, Jakarta Utara.
“Selama empat hari korban diajak berputar-putar di daerah Tanjung Priok, Pelabuhan dan Jembatan Tiga. Selama itu, korban sempat disetubuhi empat kali oleh SA, yakni sekali di dalam kontainer dan tiga kali di daerah Bandan. AW juga ikut melakukan pelecehan seksual,” kata Wiwin.
Tak berhenti sampai di situ, pada Kamis 13 Oktober 2016, datang juga dua teman SA yakni RD dan KD. Mereka pun ikut melakukan pelecehan kepada korban.
Korban akhirnya dipulangkan oleh SA dan AW pada Jumat 14 Oktober 2016, pukul 11.00 WIB di Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Pelaku menyerahkan uang Rp50 ribu untuk ongkos kepada korban.
“Korban diturunkan di pinggir jalan. Setelah sampai rumah, dia langsung melaporkan kejadian itu ke orangtuanya,” jelas Wiwin.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja AKP Mulyadi mengatakan, orangtua korban sudah melaporkan perihal anaknya yang hilang ke Polsek Balaraja. Namun, setelah mendapat keterangan dari korban, mereka kembali melapor terkait adanya pelecehan seksual.
“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penelusuran ke TKP. Akhirnya diketahui bahwa pelaku SA dan AW merupakan sopir dan kernet kontainer di perusahaan yang ada di sekitar TKP,” ujarnya.
Pihaknya langung melakukan penangkapan terhadap tersangka SA dan AW pada Minggu 16 Oktober 2016. Dua tersangka lainnya, RD dan KD sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada malam harinya.
“Mereka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Perempuan di Bawah Umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Mulyadi.
(kri)