Soal Alat Bukti, Kuasa Hukum Jessica Sebut Bias

Senin, 17 Oktober 2016 - 13:49 WIB
Soal Alat Bukti, Kuasa...
Soal Alat Bukti, Kuasa Hukum Jessica Sebut Bias
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menunjukkan alat bukti untuk menjerat kliennya .

"Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada?" kata Otto di PN Jakpus, Senin (17/10/2016).

Sekadar informasi, dalam suatu perkara, seseorang dapat dinyatakan bersalah apabila alat bukti yang ada terpenuhi minimal dua alat bukti.

Sementara, alat bukti dalam suatu perkara ada lima, yakni, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, namun menurut Otto, tidak satupun ada alat bukti yang terpenuhi.

"Lima alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti. Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana?" tegas Otto.

Otto pun menguraikan hal itu satu persatu dalam nota pembelaan (pledoi) yang disusunnya sebanyak 4.000 lembar itu. "Kita uraikan satu- satu. Tidak ada alat bukti sama sekali, itu tidak ada, kita uraikan semua," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.24)