Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Komplotan Pencuri 170 Motor
Sabtu, 15 Oktober 2016 - 07:34 WIB
Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Komplotan Pencuri 170 Motor
A
A
A
SEMARANG - Aparat Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang menangkap komplotan pencuri motor yang telah beraksi ratusan kali di Kota Semarang. Salah satu pelaku utama, mengaku sudah mencuri 170 motor sejak akhir 2015.
Tersangka utama berinisial Sa (24), warga Kebonbatur, Mranggen, Demak. Dua tersangka lain adalah penadah, masing-masing; ZM (36), warga Karanganyar Gunung, Candisari, Kota Semarang dan AA (24), warga Donorojo, Kabupaten Jepara. Mereka ditangkap secara terpisah lima hari terakhir.
Tersangka Sa mengatakan saat beraksi tidak pernah sendirian. Dia biasa mengajak satu atau dua temannya. "Seminggu mencuri tujuh motor, kadang ada yang pesan ada yang tidak. Saya mencuri sejak keluar penjara, akhir 2015. Sudah mencuri 170 motor," kata Sa di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2016) petang.
Motor-motor itu kemudian dijual ke penadah-penadah dengan harga variatif, kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta. Dia mendapat bagian Rp1 juta dari penjualan motor curian.
"Rata-rata satu motor, satu menit saja. Kunci yang sudah ditutup (pengaman magnet) bisa saya congkel, kalau kunci dingdong saya tidak bisa (congkel). Pakai kunci letter L dan T," lanjut Samiun.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan komplotan ini melakukan pencurian paling banyak di wilayah Pedurungan, sebanyak 41 TKP.
"Ada tiga DPO yang sudah kami ketahui identitasnya, dalam waktu dekat kami yakin bisa ditangkap. Tiga tersangka yang ditangkap semuanya ditembak kakinya," kata Abi.
Penyidikan sementara, polisi baru menemukan 74 TKP yang sudah ada laporan resminya. Di wilayah Demak, ada 20 TKP dan di Kabupaten Semarang ada 4 TKP.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita 13 motor hasil curian. Para tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang.
"Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu itu, bisa ke Polrestabes Semarang mengecek barang bukti yang kami sita."
Tersangka utama berinisial Sa (24), warga Kebonbatur, Mranggen, Demak. Dua tersangka lain adalah penadah, masing-masing; ZM (36), warga Karanganyar Gunung, Candisari, Kota Semarang dan AA (24), warga Donorojo, Kabupaten Jepara. Mereka ditangkap secara terpisah lima hari terakhir.
Tersangka Sa mengatakan saat beraksi tidak pernah sendirian. Dia biasa mengajak satu atau dua temannya. "Seminggu mencuri tujuh motor, kadang ada yang pesan ada yang tidak. Saya mencuri sejak keluar penjara, akhir 2015. Sudah mencuri 170 motor," kata Sa di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2016) petang.
Motor-motor itu kemudian dijual ke penadah-penadah dengan harga variatif, kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta. Dia mendapat bagian Rp1 juta dari penjualan motor curian.
"Rata-rata satu motor, satu menit saja. Kunci yang sudah ditutup (pengaman magnet) bisa saya congkel, kalau kunci dingdong saya tidak bisa (congkel). Pakai kunci letter L dan T," lanjut Samiun.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan komplotan ini melakukan pencurian paling banyak di wilayah Pedurungan, sebanyak 41 TKP.
"Ada tiga DPO yang sudah kami ketahui identitasnya, dalam waktu dekat kami yakin bisa ditangkap. Tiga tersangka yang ditangkap semuanya ditembak kakinya," kata Abi.
Penyidikan sementara, polisi baru menemukan 74 TKP yang sudah ada laporan resminya. Di wilayah Demak, ada 20 TKP dan di Kabupaten Semarang ada 4 TKP.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita 13 motor hasil curian. Para tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang.
"Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu itu, bisa ke Polrestabes Semarang mengecek barang bukti yang kami sita."
(zik)