Edarkan Sabu dan Ganja, Oknum PNS di Bungo Dibekuk Polisi
A
A
A
BUNGO - MAF (31), seorang PNS di lingkungan Pemkab Bungo, Jambi, ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bungo saat akan bertransaksi narkoba di Pasar Bungo.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Pasar Bungo. Petugas pun langsung melakukan pengintaian.
Setelah memastikan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Jupiter dengan nomor polisi BK 6628 WO, petugas langsung menyergap pelaku. Kepergok, pelaku membuang barang bukti. Tetapi, petugas berhasil menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu.
Kemudian, saat memeriksa jok motor, polisi menemukan bungkusan koran berisi ganja kering siap edar. Penggeledahan pun dilanjutkan di rumah pelaku di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.
Di kamar pelaku, petugas menemukan satu kotak sepatu berisi ganja kering dan satu kaleng berisi biji ganja. Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang oknum PNS yang menjadi pengedar narkoba. "Pelaku ini sudah target kita dan saat ini kita juga masih kembangkan kasus ini," jelas Darmawan, Jumat (14/10/2016).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Pasar Bungo. Petugas pun langsung melakukan pengintaian.
Setelah memastikan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Jupiter dengan nomor polisi BK 6628 WO, petugas langsung menyergap pelaku. Kepergok, pelaku membuang barang bukti. Tetapi, petugas berhasil menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu.
Kemudian, saat memeriksa jok motor, polisi menemukan bungkusan koran berisi ganja kering siap edar. Penggeledahan pun dilanjutkan di rumah pelaku di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.
Di kamar pelaku, petugas menemukan satu kotak sepatu berisi ganja kering dan satu kaleng berisi biji ganja. Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang oknum PNS yang menjadi pengedar narkoba. "Pelaku ini sudah target kita dan saat ini kita juga masih kembangkan kasus ini," jelas Darmawan, Jumat (14/10/2016).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(zik)