Ganti Pelat Nomor, Mobil Dinas Anggota DPRD Pati Ditilang

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 14:18 WIB
Ganti Pelat Nomor, Mobil...
Ganti Pelat Nomor, Mobil Dinas Anggota DPRD Pati Ditilang
A A A
PATI - Petugas Satlantas Polres Pati, Jawa Tengah, menilang mobil dinas milik anggota DPRD Pati, karena mengganti pelat merah dengan plat kendaraan palsu.

Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari mengatakan, mobil Inova silver yang merupakan kendaraan dinas DPRD Kabupaten Pati tersebut telah diamankan pihaknya.

"Mobil berpelat hitam K 8174 KS tersebut dikendarai oleh Ali Sasmito, warga desa Srikaton, kecamatan Kayen, Pati," katanya, kepada wartawan, Jumat (14/10/2016).

Ditambahkan dia, mobil tersebut baru saja keluar dari halaman parkir Pengadilan Negeri Pati. Saat belum jauh meninggalkan pengadilan, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman depan SMAN 3 Pati, mobil dihentikan polantas.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil Inova berpelat hitam itu adalah mobil dinas yang seharusnya berpelat merah. Petugas pun langsung menggiring mobil tersebut untuk diamankan.

”Waktu itu, anggota sedang melakukan patroli. Saat melihat mobil Inova silver yang sedang di parkir di halaman pengadilan ada kejanggalan, karena menggunakan nomor polisi mencurigakan," bebernya.

Selain nopol tersebut tidak terdaftar, karakter nopol tersebut sedianya untuk mobil sedan. "Karena itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dan melakukan pemeriksaan,” sambung Ikrar.

Setelah diamankan, pengendara mobil juga kita tilang. Namun sore kemarin mobil sudah dikembalikan. Setelah yang bersangkutan bisa menunjukan STNK dan memasang pelat nomor merah aslinya.

"Kami tidak pandang bulu, meski mobil pejabat tetap ditindak bila melakukan pelanggaran," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengaku menyayangkan dengan tindakan tersebut. Karena mobil dinas tidak bisa dipakai sembarangan, apalagi digunakan untuk kegitan di luar pekerjaan dinas.

”Secara etikanya kan tidak baik. Itukan mobil dinas yang dipinjamkan untuk aktivitas kerja saja. Selain itu, di sisi hukum juga tidak diperbolehkan. Kalau tindakan selanjutnya kami serahkan ke setwan," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
42 menit yang lalu
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
57 menit yang lalu
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
2 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
3 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
11 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
14 jam yang lalu
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved