Ganti Pelat Nomor, Mobil Dinas Anggota DPRD Pati Ditilang

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 14:18 WIB
Ganti Pelat Nomor, Mobil Dinas Anggota DPRD Pati Ditilang
Ganti Pelat Nomor, Mobil Dinas Anggota DPRD Pati Ditilang
A A A
PATI - Petugas Satlantas Polres Pati, Jawa Tengah, menilang mobil dinas milik anggota DPRD Pati, karena mengganti pelat merah dengan plat kendaraan palsu.

Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari mengatakan, mobil Inova silver yang merupakan kendaraan dinas DPRD Kabupaten Pati tersebut telah diamankan pihaknya.

"Mobil berpelat hitam K 8174 KS tersebut dikendarai oleh Ali Sasmito, warga desa Srikaton, kecamatan Kayen, Pati," katanya, kepada wartawan, Jumat (14/10/2016).

Ditambahkan dia, mobil tersebut baru saja keluar dari halaman parkir Pengadilan Negeri Pati. Saat belum jauh meninggalkan pengadilan, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman depan SMAN 3 Pati, mobil dihentikan polantas.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil Inova berpelat hitam itu adalah mobil dinas yang seharusnya berpelat merah. Petugas pun langsung menggiring mobil tersebut untuk diamankan.

”Waktu itu, anggota sedang melakukan patroli. Saat melihat mobil Inova silver yang sedang di parkir di halaman pengadilan ada kejanggalan, karena menggunakan nomor polisi mencurigakan," bebernya.

Selain nopol tersebut tidak terdaftar, karakter nopol tersebut sedianya untuk mobil sedan. "Karena itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dan melakukan pemeriksaan,” sambung Ikrar.

Setelah diamankan, pengendara mobil juga kita tilang. Namun sore kemarin mobil sudah dikembalikan. Setelah yang bersangkutan bisa menunjukan STNK dan memasang pelat nomor merah aslinya.

"Kami tidak pandang bulu, meski mobil pejabat tetap ditindak bila melakukan pelanggaran," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengaku menyayangkan dengan tindakan tersebut. Karena mobil dinas tidak bisa dipakai sembarangan, apalagi digunakan untuk kegitan di luar pekerjaan dinas.

”Secara etikanya kan tidak baik. Itukan mobil dinas yang dipinjamkan untuk aktivitas kerja saja. Selain itu, di sisi hukum juga tidak diperbolehkan. Kalau tindakan selanjutnya kami serahkan ke setwan," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8066 seconds (0.1#10.140)