Polisi Bekuk 'Raja Jambret' di Tulungagung
A
A
A
TULUNGAGUNG - Aparat Polres Tulungagung meringkus Mudjiadi (38) 'raja jambret' asal Desa Gamping Kecamatan Campurdarat. Mudjiadi merupakan pelaku aksi penjambretan di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana kepada wartawan.
Mudjiadi kelahiran Surabaya. Dia menikahi warga Tulungagung dan sudah delapan tahun bertempat tinggal di desa istrinya.
Kepada petugas dia mengaku mulai menjambret sejak tahun 2014 lalu. Mayoritas korban Mudjiadi adalah wanita di pusat perbelanjaan, swalayan hingga belanja di pasar tradisional.
Beberapa korban diantaranya dalam posisi naik becak. Selebihnya berjalan kaki atau mengendarai motor. "Biasanya pelaku beraksi mulai pukul 18.00 WIB," terang Dewa.
Dari tangan Mudjiadi petugas mengamankan satu unit motor nopol L 4583 KK, 13 tas yang berisi identitas dan ATM yang diduga milik korban.
Dalam aksinya Mudjiadi mengaku pernah mendapat uang tunai Rp 35 juta dan beberapa emas batangan. Namun tidak jarang dirinya hanya memperoleh tas tidak beruang.
Mudjiadi mengatakan hanya melakukan aksi kejahatan ketika membutuhkan uang. Sebab semua hasil kejahatan dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Menurut Dewa pihaknya masih mengembangkan penyidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan kejahatan jambret yang lebih besar.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini kita masih terus mengembangkan penyidikan," pungkas Dewa.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana kepada wartawan.
Mudjiadi kelahiran Surabaya. Dia menikahi warga Tulungagung dan sudah delapan tahun bertempat tinggal di desa istrinya.
Kepada petugas dia mengaku mulai menjambret sejak tahun 2014 lalu. Mayoritas korban Mudjiadi adalah wanita di pusat perbelanjaan, swalayan hingga belanja di pasar tradisional.
Beberapa korban diantaranya dalam posisi naik becak. Selebihnya berjalan kaki atau mengendarai motor. "Biasanya pelaku beraksi mulai pukul 18.00 WIB," terang Dewa.
Dari tangan Mudjiadi petugas mengamankan satu unit motor nopol L 4583 KK, 13 tas yang berisi identitas dan ATM yang diduga milik korban.
Dalam aksinya Mudjiadi mengaku pernah mendapat uang tunai Rp 35 juta dan beberapa emas batangan. Namun tidak jarang dirinya hanya memperoleh tas tidak beruang.
Mudjiadi mengatakan hanya melakukan aksi kejahatan ketika membutuhkan uang. Sebab semua hasil kejahatan dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Menurut Dewa pihaknya masih mengembangkan penyidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan kejahatan jambret yang lebih besar.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini kita masih terus mengembangkan penyidikan," pungkas Dewa.
(nag)