Pesta Ganja, Dua Mahasiswa Diamankan Polresta Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - Gelar pesta ganja, dua orang mahasiswa asal Balapulang, Tegal, Jawa Tengah ditangkap Satun Resnarkoba Polresta Yogyakarta. DP (22) dan GY (22) keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Perum Jambusari, Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi menyebut, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastic klip berisi daun ganja, batang dan biji seberat 19 gram. Kemudian juga diamankan glinder atau alat yang digunakan untuk menghancurkan daun dan batang ganja sebelum dilinting untuk dikonsumsi. Di dalam gilingan glinder tersebut masih didapatkan sisa ganja yang telah dihancurkan kedua tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah asbak dari bekas tempat kosmetik yang berisi dua puntung linting ganja. “Dari pengakuan keduanya, barang bukti tersebut dibeli secara bersama, sehingga merupakan milik keduanya,” tambah Sugeng.
Kepada penyidik kedua tersangka menyebut, mendapatkan ganja dengan cara bertemu langsung dengan bandar di Jakarta. Ganja sebanyak satu garis dibeli keduanya seharga Rp800.000 dengan cara patungan. Tersangka GY yang berangkat sendiri ke Jakarta untuk mendapatkan ganja yang dikonsumsi berdua dengan DP.
Polisi masih terus berusaha untuk mengembangkan informasi dari tersangka untuk mendapatkan bandar pemasok ganja tersebut. “Katanya bertemu langsung, tetapi di jalan di Jakarta. Kita masih coba kembangkan ke bandarnya,” tambah Sugeng.
Melihat modus cara mengonsumsi, diduga kedua tersangka sudah merupakan pemain lama atau sudah cukup sering mengkonsumsi ganja.
Posisi kedua tersangka yang merupakan tetangga di kampungnya tersebut untuk memanfaatkan kondisi kehidupan yang bebas dari pantauan orangtua karena sama-sama sedang merantau menuntut ilmu di salah satu perguran tinggi.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi menyebut, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastic klip berisi daun ganja, batang dan biji seberat 19 gram. Kemudian juga diamankan glinder atau alat yang digunakan untuk menghancurkan daun dan batang ganja sebelum dilinting untuk dikonsumsi. Di dalam gilingan glinder tersebut masih didapatkan sisa ganja yang telah dihancurkan kedua tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah asbak dari bekas tempat kosmetik yang berisi dua puntung linting ganja. “Dari pengakuan keduanya, barang bukti tersebut dibeli secara bersama, sehingga merupakan milik keduanya,” tambah Sugeng.
Kepada penyidik kedua tersangka menyebut, mendapatkan ganja dengan cara bertemu langsung dengan bandar di Jakarta. Ganja sebanyak satu garis dibeli keduanya seharga Rp800.000 dengan cara patungan. Tersangka GY yang berangkat sendiri ke Jakarta untuk mendapatkan ganja yang dikonsumsi berdua dengan DP.
Polisi masih terus berusaha untuk mengembangkan informasi dari tersangka untuk mendapatkan bandar pemasok ganja tersebut. “Katanya bertemu langsung, tetapi di jalan di Jakarta. Kita masih coba kembangkan ke bandarnya,” tambah Sugeng.
Melihat modus cara mengonsumsi, diduga kedua tersangka sudah merupakan pemain lama atau sudah cukup sering mengkonsumsi ganja.
Posisi kedua tersangka yang merupakan tetangga di kampungnya tersebut untuk memanfaatkan kondisi kehidupan yang bebas dari pantauan orangtua karena sama-sama sedang merantau menuntut ilmu di salah satu perguran tinggi.
(sms)