Bantu Masyarakat, Perindo Jateng Segera Bentuk LBH
A
A
A
SEMARANG - DPW Partai Perindo Jateng dalam waktu dekat akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Provinsi Jawa Tengah, untuk membantu masyarakat yang terbelit kasus hukum. Selain itu, LBH Perindo juga sebagai antisipasi dinamika politik menjelang Pemilu 2019.
"Untuk itulah saya masuk Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), bukan sebagai pengacara tapi karena ada tugas partai, karena keputusan DPP kita sudah mempunyai sayap partai yang namanya Lembaga Bantuan Hukum," ujar Ketua DPW Partai Perindo Jateng Siswadi Selodipoero seusai dilantik menjadi advokat di Hotel Gracia, Semarang, Rabu (12/10/2016)
Menurutnya, bantuan hukum sangat dibutuhkan masyarakat yang belum mendapatkan keadilan. Apalagi, persoalan hukum kerap membelit masyarakat kelas bawah karena minimnya pengetahuan. Karena itu, Perindo mengambil langkah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma.
"Masih banyak sekali (masyarakat belum mengerti hukum). Selain itu banyak pula karyawan yang membutuhkan advokasi, kita memberikan secara gratis. Contoh, UMR yang tidak seimbang, terus pemutusan hubungan kerja sepihak, lalu hak-hak karyawan yan tidak diberikan. Untuk itu Perindo terbuka 24 jam untuk mereka, bagi yang meminta advokasi, kita akan siapkan perangkatnya," jelasnya.
Selama ini, bidang advokasi dan hukum melekat dalam struktural Partai Perindo di tingkat DPW dan DPD. Agar bisa bekerja maksimal dan lebih fokus pada penanganan hukum, perlu dibentuk lembaga tersendiri.
"Di DPW dan DPD ada wakil ketua bidang advokasi dan hukum. Sudah berjalan dan sekarang memberikan advokasi serta pemahaman hukum pada kawan-kawan di tingkat bawah. Jadi nanti ada lembaga tersendiri di luar struktur, kalau sekarang kan melekat di DPD maupun DPW."
Mantan anggota DPR itu menambahkan, LBH itu nantinya juga bergerak untuk membantu kader Perindo yang tersangkut kasus hukum. Apalagi, menjelang Pemilu 2019 dinamika politik akan meningkat.
"Pemilu sebentar lagi akan digelar, pasti akan banyak pelanggaran-pelanggaran, baik kami yang dilanggar atau anak-anak (kader) yang melanggar. Itu pasti nanti akan ada, LBH akan memberikan advokasi seperti itu," tandasnya.
"Untuk itulah saya masuk Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), bukan sebagai pengacara tapi karena ada tugas partai, karena keputusan DPP kita sudah mempunyai sayap partai yang namanya Lembaga Bantuan Hukum," ujar Ketua DPW Partai Perindo Jateng Siswadi Selodipoero seusai dilantik menjadi advokat di Hotel Gracia, Semarang, Rabu (12/10/2016)
Menurutnya, bantuan hukum sangat dibutuhkan masyarakat yang belum mendapatkan keadilan. Apalagi, persoalan hukum kerap membelit masyarakat kelas bawah karena minimnya pengetahuan. Karena itu, Perindo mengambil langkah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma.
"Masih banyak sekali (masyarakat belum mengerti hukum). Selain itu banyak pula karyawan yang membutuhkan advokasi, kita memberikan secara gratis. Contoh, UMR yang tidak seimbang, terus pemutusan hubungan kerja sepihak, lalu hak-hak karyawan yan tidak diberikan. Untuk itu Perindo terbuka 24 jam untuk mereka, bagi yang meminta advokasi, kita akan siapkan perangkatnya," jelasnya.
Selama ini, bidang advokasi dan hukum melekat dalam struktural Partai Perindo di tingkat DPW dan DPD. Agar bisa bekerja maksimal dan lebih fokus pada penanganan hukum, perlu dibentuk lembaga tersendiri.
"Di DPW dan DPD ada wakil ketua bidang advokasi dan hukum. Sudah berjalan dan sekarang memberikan advokasi serta pemahaman hukum pada kawan-kawan di tingkat bawah. Jadi nanti ada lembaga tersendiri di luar struktur, kalau sekarang kan melekat di DPD maupun DPW."
Mantan anggota DPR itu menambahkan, LBH itu nantinya juga bergerak untuk membantu kader Perindo yang tersangkut kasus hukum. Apalagi, menjelang Pemilu 2019 dinamika politik akan meningkat.
"Pemilu sebentar lagi akan digelar, pasti akan banyak pelanggaran-pelanggaran, baik kami yang dilanggar atau anak-anak (kader) yang melanggar. Itu pasti nanti akan ada, LBH akan memberikan advokasi seperti itu," tandasnya.
(zik)