Bareskrim Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Penipuan Rp25 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menyatakan bahwa Guru Besar Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban merugi Rp25 miliar.
"Iya sudah tersangka. Kemarin anggota sudah di sana (Jawa Timur)," kata Agus saat dihubungi, Senin (10/10/2016).
Ia juga menyatakan bahwa sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi terkait. Dia juga menyebut bahwa anggotanya kembali dikirim ke Jatim untuk kebutuhan pemeriksaan.
"Perkembangannya sebelumnya kan empat saksi, kemudian kita kirim anggota ke sana untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka," jelasnya.
Sekadar informasi, Polda Jatim juga menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penipuan dengan nilai Rp830 juta. Di Polda Jatim, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dilaporkan melakukan dugaan pidana penipuan Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar. Namun, untuk dua laporan ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Iya sudah tersangka. Kemarin anggota sudah di sana (Jawa Timur)," kata Agus saat dihubungi, Senin (10/10/2016).
Ia juga menyatakan bahwa sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi terkait. Dia juga menyebut bahwa anggotanya kembali dikirim ke Jatim untuk kebutuhan pemeriksaan.
"Perkembangannya sebelumnya kan empat saksi, kemudian kita kirim anggota ke sana untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka," jelasnya.
Sekadar informasi, Polda Jatim juga menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penipuan dengan nilai Rp830 juta. Di Polda Jatim, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dilaporkan melakukan dugaan pidana penipuan Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar. Namun, untuk dua laporan ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
(zik)