Petahana Harus Cuti, Utusan Jokowi Sebut Kewenangan Plt Sudah Diatur
Kamis, 06 Oktober 2016 - 17:20 WIB
Petahana Harus Cuti, Utusan Jokowi Sebut Kewenangan Plt Sudah Diatur
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus ahli Djohermansyah Djohan untuk memberikan penjelasan dalam sidang lanjutan yang dimohonkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penjelasannya itu, Djohermansyah menegaskan, petahana harus cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengatakan, petahana tidak usah takut dengan pemerintahan yang ditinggalkannya karena harus cuti kampanye selama kurang lebih 3,5 bulan lantaran akan ada Plt yang mengantikannya. Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74 tahun 2016 yang disahkan pada September 2016.
"Disitu boleh tanda tangan APBD, mutasi pegawai saja bisa asal izin Menteri (Dalam Negeri). Menteri (Mendagri) (juga) enggak bisa juga sewenang-wenang, dia dikontrol publik walaupun menterinya dari parpol," kata Djohermansyah usai sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Djohermansyah menjelaskan, kewenangan Plt terbatas dan hanya penanggung jawab (Pj) yang diperbolehkan untuk mengambil keputusan penting tersebut. Akan tetapi, kata dia, karena ada peraturan terbaru ini melihat momentum Pilkada yang berada di Febuari hingga Oktober yang saat itu tengah dibahas juga ada pembahasan APBD.
"Jadi momentumnya pertama karena cuti, kedua momentumnya ada penyusunan APBD dan kemudian Perda OPD (organisasi perangkat daerah) sesuai dengan PP 18 tahun 2016 semua daerah bikin dinas dan organisasi yang baru," tuturnya.
Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengatakan, petahana tidak usah takut dengan pemerintahan yang ditinggalkannya karena harus cuti kampanye selama kurang lebih 3,5 bulan lantaran akan ada Plt yang mengantikannya. Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74 tahun 2016 yang disahkan pada September 2016.
"Disitu boleh tanda tangan APBD, mutasi pegawai saja bisa asal izin Menteri (Dalam Negeri). Menteri (Mendagri) (juga) enggak bisa juga sewenang-wenang, dia dikontrol publik walaupun menterinya dari parpol," kata Djohermansyah usai sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Djohermansyah menjelaskan, kewenangan Plt terbatas dan hanya penanggung jawab (Pj) yang diperbolehkan untuk mengambil keputusan penting tersebut. Akan tetapi, kata dia, karena ada peraturan terbaru ini melihat momentum Pilkada yang berada di Febuari hingga Oktober yang saat itu tengah dibahas juga ada pembahasan APBD.
"Jadi momentumnya pertama karena cuti, kedua momentumnya ada penyusunan APBD dan kemudian Perda OPD (organisasi perangkat daerah) sesuai dengan PP 18 tahun 2016 semua daerah bikin dinas dan organisasi yang baru," tuturnya.
(mhd)