Petahana Harus Cuti, Utusan Jokowi Sebut Kewenangan Plt Sudah Diatur

Kamis, 06 Oktober 2016 - 17:20 WIB
Petahana Harus Cuti,...
Petahana Harus Cuti, Utusan Jokowi Sebut Kewenangan Plt Sudah Diatur
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus ahli Djohermansyah Djohan untuk memberikan penjelasan dalam sidang lanjutan yang dimohonkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penjelasannya itu, Djohermansyah menegaskan, petahana harus cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengatakan, petahana tidak usah takut dengan pemerintahan yang ditinggalkannya karena harus cuti kampanye selama kurang lebih 3,5 bulan lantaran akan ada Plt yang mengantikannya. Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74 tahun 2016 yang disahkan pada September 2016.

"Disitu boleh tanda tangan APBD, mutasi pegawai saja bisa asal izin Menteri (Dalam Negeri). Menteri (Mendagri) (juga) enggak bisa juga sewenang-wenang, dia dikontrol publik walaupun menterinya dari parpol," kata Djohermansyah usai sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Djohermansyah menjelaskan, kewenangan Plt terbatas dan hanya penanggung jawab (Pj) yang diperbolehkan untuk mengambil keputusan penting tersebut. Akan tetapi, kata dia, karena ada peraturan terbaru ini melihat momentum Pilkada yang berada di Febuari hingga Oktober yang saat itu tengah dibahas juga ada pembahasan APBD.

"Jadi momentumnya pertama karena cuti, kedua momentumnya ada penyusunan APBD dan kemudian Perda OPD (organisasi perangkat daerah) sesuai dengan PP 18 tahun 2016 semua daerah bikin dinas dan organisasi yang baru," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Cuti Kampanye, Bupati...
Cuti Kampanye, Bupati Najmul Kembalikan Randis
Cuti Pilkada , Wakil...
Cuti Pilkada , Wakil Bupati Muratara Kebalikan Mobil dan Keluar Rumah Dinas
Mahfud MD Bakal Cuti...
Mahfud MD Bakal Cuti Setiap Jumat saat Kampanye Pilpres 2024
Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Pilgub Kaltara, Dua...
Pilgub Kaltara, Dua Petahana Bersaing Rebut Kemenangan
Wako-Wawako Solok Serahkan...
Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
5 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
5 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
6 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
7 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
7 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
8 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved