Lima Bulan Buron, Koruptor Ini Dibekuk saat Ngopi
Kamis, 06 Oktober 2016 - 12:42 WIB
Lima Bulan Buron, Koruptor Ini Dibekuk saat Ngopi
A
A
A
SERANG - Terpidana kasus korupsi proyek peningkatan saluran irigasi induk pamarayan Barat, Kabupaten Serang tahun 2013 senilai Rp 23,2 milair, Sujasman S Nongke alias Bugis ditangkap saat ngopi di sebuah warung di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Pengusaha ini sebelumnya telah menyandang status buronan (DPO) sejak lima bulan lalu oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebab saat akan dieksekusi sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan Sujasman.
"Kemarin malam terdeteksi posisinya di Jakarta. Kita tangkap ketika sedang duduk ngopi di Jakarta Pusat," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Olaf Mangontan kepada wartawan, Kamis (6/10/2016).
Kepada petugas, pria yang akrab disapa dengan panggilan Bugis itu mengaku baru pulang menunaikan ibadah haji di Mekkah.
"Alasanya baru pulang menunaikan haji. Dia bilang minggu depan mau menyerahkan diri. Tapi kan itu kata dia, alasannya saja, karena kita nggak tau kan," papar Olaf.
Setelah menjalani tes kesehatan, Bugis langsung digiring oleh petugas dengan pengawalan pihak kepolisian untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Bugis dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama enam tahun pada tanggal 9 Mei 2016 lalu.
Bugis sempat dinyatakan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (13/6/2016) akan tetapi majelis hakim MA, MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar yang mengadili perkara Bugis mempunyai pendapat berbeda dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Bugis pun akhirnya divonis bersalah. Perkara kasasi Bugis dengan nomor register 2325 K/PID.SUS/2015 diputus pada tanggal 9 Mei 2016 lalu.
Pengusaha ini sebelumnya telah menyandang status buronan (DPO) sejak lima bulan lalu oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebab saat akan dieksekusi sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan Sujasman.
"Kemarin malam terdeteksi posisinya di Jakarta. Kita tangkap ketika sedang duduk ngopi di Jakarta Pusat," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Olaf Mangontan kepada wartawan, Kamis (6/10/2016).
Kepada petugas, pria yang akrab disapa dengan panggilan Bugis itu mengaku baru pulang menunaikan ibadah haji di Mekkah.
"Alasanya baru pulang menunaikan haji. Dia bilang minggu depan mau menyerahkan diri. Tapi kan itu kata dia, alasannya saja, karena kita nggak tau kan," papar Olaf.
Setelah menjalani tes kesehatan, Bugis langsung digiring oleh petugas dengan pengawalan pihak kepolisian untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Bugis dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama enam tahun pada tanggal 9 Mei 2016 lalu.
Bugis sempat dinyatakan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (13/6/2016) akan tetapi majelis hakim MA, MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar yang mengadili perkara Bugis mempunyai pendapat berbeda dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Bugis pun akhirnya divonis bersalah. Perkara kasasi Bugis dengan nomor register 2325 K/PID.SUS/2015 diputus pada tanggal 9 Mei 2016 lalu.
(nag)