Ganjar Temukan Pungli di Kantor Samsat Kota Magelang

Kamis, 06 Oktober 2016 - 05:40 WIB
Ganjar Temukan Pungli...
Ganjar Temukan Pungli di Kantor Samsat Kota Magelang
A A A
MAGELANG - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di Kantor Samsat Kota Magelang, Rabu (5/10/2016). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melakukan inspeksi mendadak menemukan oknum petugas yang meminta uang sebesar Rp50.000.

Orang nomor satu di Jajaran Pemprov Jateng tersebut sebelum memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Magelang dan berdialog dengan Rachmawati, peraih medali emas dalam cabang arung jeram di PON XIX Jabar, melakukan sidak di Samsat Kota Magelang.

Dalam sidak tersebut, Ganjar kali pertama menyapa beberapa orang yang sedang antre di loket pendaftaran untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Saat menemui wajib pajak itu, Ganjar bertemu dengan Sugiarto, warga Kota Magelang yang mengaku dimintai uang sebesar Rp50.000 untuk cek fisik pengurusan pajak sepeda motor. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya.

Mendengar penuturan tersebut, Ganjar mengajak Sugiarto untuk menunjukkan oknum petugas yang melakukan pungli tersebut. Seketika itu, uang yang sebelumnya diminta terus dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kota Magelang Bangun Tintriyanto mengatakan, petugas yang kedapatan menarik uang adalah oknum petugas dari kepolisian. Untuk itu, pihaknya setelah sidak akan melakukan koordinasi dengan kepolisian agar ke depannya tidak terjadi kasus serupa.

Sementara itu, Ganjar mengaku, sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang praktik pungli yang terjadi di sejumlah kantor Samsat. Karena itu, laporan tersebut perlu mendapatkan perhatian. "Kekecewaan saya sudah lama karena saya banyak menerima laporan pungli. Pungli tersebut terjadi sejak dulu, tidak hanya sekarang," kata Ganjar.

Pihaknya mengaku sudah berbicara dengan Kapolda Jateng untuk menghilangkan praktik pungli tersebut. Bahkan, Ganjar mempunyai cara untuk menghilangkan dengan membuat aturan baru yang mengatur soal pungli.

"Saya punya satu cara, bagaimana cara melegalkan pungli tersebut. Pungli dijadikan semacam biro hukum, ya sejenis biro jasa. Tarifnya kita tentukan maka dibuat Perda," kata dia.

Menurutnya, dengan lembaga yang sah tersebut, tarifnya bisa ditentukan. Pihaknya berharap hal ini bisa diperbaiki, tentunya dengan melibatkan dari kepolisian.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)