Penikam Adnan Hafid Pamungkas Mengaku Terpengaruh Minuman Keras

Kamis, 06 Oktober 2016 - 00:59 WIB
Penikam Adnan Hafid...
Penikam Adnan Hafid Pamungkas Mengaku Terpengaruh Minuman Keras
A A A
YOGYAKARTA - Wn (17), pelaku penikaman terhadap Adnan Hafid Pamungkas (20) hingga tewas, berhasil diamankan polisi, Rabu (5/10/2016). Dia mengaku terpengaruh minuman keras (miras).

Polisi berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumah temannya yang berada di Wates, Kulon Progo. Pelaku tidak pulang pascakejadian, Jumat (30/9/2016).

"Pelaku mengakui dalam kondisi terpengaruh miras saat melakukan (penikaman, red)," kata Kapolsek Gamping Kompol Heli Wijayatno, Rabu (5/10/2016).

Menurut dia, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku yang terpengaruh miras, emosi saat diteriaki korban karena menggunakan motor dengan suara knalpot keras.

"Mengonsumsi miras itu bisa memicu perilaku negatif. Tidak berpikir logis, yang ada hanya menonjolkan ego," katanya.

Karena teguran korban, pelaku berhenti dan menanyakan maksud dan tujuan menegur. Saat itulah justru terjadi perkelahian. (Baca juga: Hendak Beli Pulsa, Adnan Hafid Pamungkas Tewas Ditikam).

Dalam perkelahian, pelaku menikam korban dengan pisau lipat yang dibawa. Pisau tersebut sedianya untuk melakukan balas dendam dengan seseorang yang tak jelas asal usul dan identitasnya.

"Dia bawa pisau, sudah merencanakan untuk orang yang dicari, sebenarnya bukan untuk melukai korban (Adnan, red)."

Saat perkelahian, korban jatuh akibat ditikam dengan pisau lipat. Sementara, pelaku kabur dengan sepeda motornya.

Sedangkan dua rekannya yang berusaha kabur tertangkap massa. Keduanya dihakimi massa hingga akhirnya meninggal.

"Motif sementara salah paham, emosi karena ditegur. Tentunya nanti masih kita kembangkan," ujarnya.

Polisi masih mencati alat bukti, yakni pisau lipat yang telanjur dibuang pelaku. "Pisaunya dibuang, anggota sudah berusaha mencari untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Sopir di Makassar Dikeroyok...
Sopir di Makassar Dikeroyok Karena Dituduh jadi Informan Polisi
Warga Bajoe Diduga Jadi...
Warga Bajoe Diduga Jadi Korban Pengeroyokan 3 Oknum TNI
Keroyok Petugas Tol...
Keroyok Petugas Tol saat Antar Jenazah, Empat Pria Diamankan Polisi
Kasus Pengeroyokan Remaja...
Kasus Pengeroyokan Remaja di Dalam Warnet Berujung Damai
Pemuda di Makassar Dikeroyok...
Pemuda di Makassar Dikeroyok 5 Bersaudara Hingga Jarinya Putus
TPN Kecam Aksi Pengeroyokan...
TPN Kecam Aksi Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
12 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
13 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
13 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
13 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
14 jam yang lalu
Infografis
Bahaya! 5 Minuman Ini...
Bahaya! 5 Minuman Ini Bisa Sebabkan Kolesterol Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved