Penikam Adnan Hafid Pamungkas Mengaku Terpengaruh Minuman Keras

Kamis, 06 Oktober 2016 - 00:59 WIB
Penikam Adnan Hafid...
Penikam Adnan Hafid Pamungkas Mengaku Terpengaruh Minuman Keras
A A A
YOGYAKARTA - Wn (17), pelaku penikaman terhadap Adnan Hafid Pamungkas (20) hingga tewas, berhasil diamankan polisi, Rabu (5/10/2016). Dia mengaku terpengaruh minuman keras (miras).

Polisi berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumah temannya yang berada di Wates, Kulon Progo. Pelaku tidak pulang pascakejadian, Jumat (30/9/2016).

"Pelaku mengakui dalam kondisi terpengaruh miras saat melakukan (penikaman, red)," kata Kapolsek Gamping Kompol Heli Wijayatno, Rabu (5/10/2016).

Menurut dia, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku yang terpengaruh miras, emosi saat diteriaki korban karena menggunakan motor dengan suara knalpot keras.

"Mengonsumsi miras itu bisa memicu perilaku negatif. Tidak berpikir logis, yang ada hanya menonjolkan ego," katanya.

Karena teguran korban, pelaku berhenti dan menanyakan maksud dan tujuan menegur. Saat itulah justru terjadi perkelahian. (Baca juga: Hendak Beli Pulsa, Adnan Hafid Pamungkas Tewas Ditikam).

Dalam perkelahian, pelaku menikam korban dengan pisau lipat yang dibawa. Pisau tersebut sedianya untuk melakukan balas dendam dengan seseorang yang tak jelas asal usul dan identitasnya.

"Dia bawa pisau, sudah merencanakan untuk orang yang dicari, sebenarnya bukan untuk melukai korban (Adnan, red)."

Saat perkelahian, korban jatuh akibat ditikam dengan pisau lipat. Sementara, pelaku kabur dengan sepeda motornya.

Sedangkan dua rekannya yang berusaha kabur tertangkap massa. Keduanya dihakimi massa hingga akhirnya meninggal.

"Motif sementara salah paham, emosi karena ditegur. Tentunya nanti masih kita kembangkan," ujarnya.

Polisi masih mencati alat bukti, yakni pisau lipat yang telanjur dibuang pelaku. "Pisaunya dibuang, anggota sudah berusaha mencari untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8213 seconds (0.1#10.140)