Penikam Adnan Hafid Pamungkas Mengaku Terpengaruh Minuman Keras

Kamis, 06 Oktober 2016 - 00:59 WIB
Penikam Adnan Hafid...
Penikam Adnan Hafid Pamungkas Mengaku Terpengaruh Minuman Keras
A A A
YOGYAKARTA - Wn (17), pelaku penikaman terhadap Adnan Hafid Pamungkas (20) hingga tewas, berhasil diamankan polisi, Rabu (5/10/2016). Dia mengaku terpengaruh minuman keras (miras).

Polisi berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumah temannya yang berada di Wates, Kulon Progo. Pelaku tidak pulang pascakejadian, Jumat (30/9/2016).

"Pelaku mengakui dalam kondisi terpengaruh miras saat melakukan (penikaman, red)," kata Kapolsek Gamping Kompol Heli Wijayatno, Rabu (5/10/2016).

Menurut dia, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku yang terpengaruh miras, emosi saat diteriaki korban karena menggunakan motor dengan suara knalpot keras.

"Mengonsumsi miras itu bisa memicu perilaku negatif. Tidak berpikir logis, yang ada hanya menonjolkan ego," katanya.

Karena teguran korban, pelaku berhenti dan menanyakan maksud dan tujuan menegur. Saat itulah justru terjadi perkelahian. (Baca juga: Hendak Beli Pulsa, Adnan Hafid Pamungkas Tewas Ditikam).

Dalam perkelahian, pelaku menikam korban dengan pisau lipat yang dibawa. Pisau tersebut sedianya untuk melakukan balas dendam dengan seseorang yang tak jelas asal usul dan identitasnya.

"Dia bawa pisau, sudah merencanakan untuk orang yang dicari, sebenarnya bukan untuk melukai korban (Adnan, red)."

Saat perkelahian, korban jatuh akibat ditikam dengan pisau lipat. Sementara, pelaku kabur dengan sepeda motornya.

Sedangkan dua rekannya yang berusaha kabur tertangkap massa. Keduanya dihakimi massa hingga akhirnya meninggal.

"Motif sementara salah paham, emosi karena ditegur. Tentunya nanti masih kita kembangkan," ujarnya.

Polisi masih mencati alat bukti, yakni pisau lipat yang telanjur dibuang pelaku. "Pisaunya dibuang, anggota sudah berusaha mencari untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Keroyok Petugas Tol...
Keroyok Petugas Tol saat Antar Jenazah, Empat Pria Diamankan Polisi
Kasus Pengeroyokan Remaja...
Kasus Pengeroyokan Remaja di Dalam Warnet Berujung Damai
Pemuda di Makassar Dikeroyok...
Pemuda di Makassar Dikeroyok 5 Bersaudara Hingga Jarinya Putus
Sopir di Makassar Dikeroyok...
Sopir di Makassar Dikeroyok Karena Dituduh jadi Informan Polisi
Warga Bajoe Diduga Jadi...
Warga Bajoe Diduga Jadi Korban Pengeroyokan 3 Oknum TNI
TPN Kecam Aksi Pengeroyokan...
TPN Kecam Aksi Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved