Ponsel Warga Perekam Film Porno Billboard Jadi Barang Bukti
Minggu, 02 Oktober 2016 - 12:07 WIB
Ponsel Warga Perekam Film Porno Billboard Jadi Barang Bukti
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita sejumlah ponsel milik warga yang merekam penayangan film porno di billboard tak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, dalam kasus videotron yang menayangkan film porno Jepang itu, polisi sudah menyita barang bukti berupa komputer dan ponsel milik sejumlah warga yang merekam film hot tersebut. Nantinya, barang-barang tersebut dijadikan sebagai bukti kasusnya itu.
"Ada enam komputer admin yang diperiksa dan handphone saksi. Kami butuh waktu ya, kami masih dalami apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2016).
Menurut Awi, bila nanti dalam kasus billboard tersebut ditemukan adanya unsur kesengajaan penayangan film porno, maka polisi akan menerapkan UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU No 11/2008 tentang ITE pada kasus tersebut.
"Kan masih kami dalami, siapa berbuat apa, nanti akan disampaikan ancaman pidananya. UU Pornografi juga bisa karena menyebarkan konten pornografi," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, dalam kasus videotron yang menayangkan film porno Jepang itu, polisi sudah menyita barang bukti berupa komputer dan ponsel milik sejumlah warga yang merekam film hot tersebut. Nantinya, barang-barang tersebut dijadikan sebagai bukti kasusnya itu.
"Ada enam komputer admin yang diperiksa dan handphone saksi. Kami butuh waktu ya, kami masih dalami apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2016).
Menurut Awi, bila nanti dalam kasus billboard tersebut ditemukan adanya unsur kesengajaan penayangan film porno, maka polisi akan menerapkan UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU No 11/2008 tentang ITE pada kasus tersebut.
"Kan masih kami dalami, siapa berbuat apa, nanti akan disampaikan ancaman pidananya. UU Pornografi juga bisa karena menyebarkan konten pornografi," ujarnya.
(whb)