Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Jum'at, 30 September 2016 - 14:49 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Guru Besar Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, sebagai tersangka kasus penipuan. Peningkatan status ini berdasarkan dua alat bukti yang telah didapat polisi yakni keterangan saksi dan bukti-bukti.

Polda Jatim telah mendapatkan dua laporan dengan kerugian masing-masing Rp900 juta dan Rp1,5 miliar. "Dari keterangan pelapor dan saksi serta barang bukti yang diperoleh, polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sebagai dasar menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim, Jumat (30/9/2016).

Sementara itu, Taat Pribadi saat akan diperiksa dalam kasus penipuan di Gedung Reskrim Umum Polda Jatim mengatakan bakal mengembalikan semua uang korban.

Saat ini, baru dua korban penipuan Taat Pribadi yang melapor ke Polda Jatim. Namun, Polda Jatim sudah menerima kabar ada seorang korban lagi asal Sulawesi Selatan yang akan melapor pada Senin depan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)