KPU: Perusahaan Maksimal Menyumbang Rp750 Juta ke Cagub DKI
Jum'at, 30 September 2016 - 05:27 WIB
KPU: Perusahaan Maksimal Menyumbang Rp750 Juta ke Cagub DKI
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta menyatakan sumbangan dari perusahaan untuk kampanye pasangan cagub-cawagub maksimal hanya Rp750 juta. Sedangkan untuk individu sumbangan maksimal Rp75 juta.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, para tim sukses bakal cagub-cawagub nantinya harus menyerahkan rekening dana khusus kampanye. Dalam dana rekening nanti isinya penerimaan dan pengeluaran seluruh dana yang terkait dengan kampanye pasnagan calon.
"Sumbangan dari siapa, jumlahnya berapa, nama penyumbang identitasnya harus disebutkan. Sumbangan yang diperbolehkan untuk tim kampanye, individual maksimal Rp75 juta dan perusahaan Rp750 juta," kaya Sumarno kepada wartawan Kamis, 29 September 2016 kemarin.
Sumarno menjelaskan, kampanye pasangan calon tentunya butuh dana banyak serta kompleksitas tinggi. "Nilai uang kan juga berubah dan naik, ya itu jadi bahan pertimbangan," ucapnya.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, para tim sukses bakal cagub-cawagub nantinya harus menyerahkan rekening dana khusus kampanye. Dalam dana rekening nanti isinya penerimaan dan pengeluaran seluruh dana yang terkait dengan kampanye pasnagan calon.
"Sumbangan dari siapa, jumlahnya berapa, nama penyumbang identitasnya harus disebutkan. Sumbangan yang diperbolehkan untuk tim kampanye, individual maksimal Rp75 juta dan perusahaan Rp750 juta," kaya Sumarno kepada wartawan Kamis, 29 September 2016 kemarin.
Sumarno menjelaskan, kampanye pasangan calon tentunya butuh dana banyak serta kompleksitas tinggi. "Nilai uang kan juga berubah dan naik, ya itu jadi bahan pertimbangan," ucapnya.
(whb)