Anggota Koramil Klungkung Jadikan Putri Kandung Budak Seks
A
A
A
DENPASAR - Anggota Koramil 1610 Klungkung Serda Viktor Carlos Suares divonis 6,8 bulan penjara karena menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks.
Menurut Hakim Ketua Pengadilan Militer Denpasar Mayor Sus Ningsih pelaku melanggar Pasal 76 D JO Pasal 81 ayat 1 JO 2 Undang-undang Nomer 35 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk itu kami memutuskan dengan sah bahwa terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun delapan bulan penjara dengan biaya persidangan Rp15 ribu," ujarnya, Kamis (29/9/2016).
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa telah merusak citra TNI, dan membuat trauma anak kandungnya berkepanjangan. Terdakwa juga dinilai tidak bermoral.
Sementara hal yang meringankan, dia telah mengakui perbuatanya dan menyesalinya. Terdakwa yang bertugas di Koramil 1610 Klungkung ini juga dipecat dari jabatannya.
Pelaku memiliki lima orang anak, dua orang anak kandungnya telah dilecehkan. Saat ini, sidang anggota TNI dengan kasus yang kedua sedang akan dimulai.
Menurut Hakim Ketua Pengadilan Militer Denpasar Mayor Sus Ningsih pelaku melanggar Pasal 76 D JO Pasal 81 ayat 1 JO 2 Undang-undang Nomer 35 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk itu kami memutuskan dengan sah bahwa terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun delapan bulan penjara dengan biaya persidangan Rp15 ribu," ujarnya, Kamis (29/9/2016).
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa telah merusak citra TNI, dan membuat trauma anak kandungnya berkepanjangan. Terdakwa juga dinilai tidak bermoral.
Sementara hal yang meringankan, dia telah mengakui perbuatanya dan menyesalinya. Terdakwa yang bertugas di Koramil 1610 Klungkung ini juga dipecat dari jabatannya.
Pelaku memiliki lima orang anak, dua orang anak kandungnya telah dilecehkan. Saat ini, sidang anggota TNI dengan kasus yang kedua sedang akan dimulai.
(san)