Konstruksi Hukum Cuti Kampanye di UU Pilkada Dinilai Tak Jelas

Senin, 26 September 2016 - 16:11 WIB
Konstruksi Hukum Cuti...
Konstruksi Hukum Cuti Kampanye di UU Pilkada Dinilai Tak Jelas
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, adanya konstruksi hukum yang tidak jelas dalam Undang-undang (UU) Pilkada. Khususnya pada Pasal 70 ayat 3.

Harjono menjelaskan, cuti yang dijelaskan pada UU Pilkada berbeda dengan cuti yang dijelaskan pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dalam UU ASN maupun di UU Pemda rata-rata cuti adalah hal akan tetapi berbeda konstruksi yang diungkap oleh Pasal 70 ayat 3.

"Untuk cuti di luar tanggungan negara, rata-rata cuti ini hanya ada dalam pasal Undang-Undang aparatur sipil negara di Undang-Undang Pemda juga tidak ada. Cuti itu adalah hak. Tapi kalau kita lihat konstruksi pasal 70 cuti adalah kewajiban," ujar Harjono di MK, Senin (26/9/2016).

Selain itu, kata Harjono, jika seseorang mengambil cuti adalah hak maka seseorang yang akan mengambil cuti untuk dipertimbangkan.

"Misalnya, saya kan cuti dengan menikmati masa cuti saya dan risiko kehilangan hak finansial. Atau saya mendapat hak finansial tapi saya tidak cuti. Tapi anehnya dalam Pasal 70 itu dia wajib tapi kehilangan haknya. Bagaimana seseorang melakukan kewajiban tapi kehilangan haknya? Oleh karena itu konstruksi hukumnya tidak jelas," tukasnya.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis 6 Oktober 2016 pada pukul 11.00 WIB. Dalam agenda tersebut akan menghadirkan ahli dari pihak terkait perkara nomor 60 atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjumlah dua orang. Ahli dari pemerintah satu orang.
(mhd)
Berita Terkait
Cuti Kampanye, Bupati...
Cuti Kampanye, Bupati Najmul Kembalikan Randis
Cuti Pilkada , Wakil...
Cuti Pilkada , Wakil Bupati Muratara Kebalikan Mobil dan Keluar Rumah Dinas
Mahfud MD Bakal Cuti...
Mahfud MD Bakal Cuti Setiap Jumat saat Kampanye Pilpres 2024
Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Wako-Wawako Solok Serahkan...
Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
Cuti Kampanye Pemenangan...
Cuti Kampanye Pemenangan Eri Cahyadi, Risma Izin Gubernur?
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved