Konstruksi Hukum Cuti Kampanye di UU Pilkada Dinilai Tak Jelas

Senin, 26 September 2016 - 16:11 WIB
Konstruksi Hukum Cuti...
Konstruksi Hukum Cuti Kampanye di UU Pilkada Dinilai Tak Jelas
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, adanya konstruksi hukum yang tidak jelas dalam Undang-undang (UU) Pilkada. Khususnya pada Pasal 70 ayat 3.

Harjono menjelaskan, cuti yang dijelaskan pada UU Pilkada berbeda dengan cuti yang dijelaskan pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dalam UU ASN maupun di UU Pemda rata-rata cuti adalah hal akan tetapi berbeda konstruksi yang diungkap oleh Pasal 70 ayat 3.

"Untuk cuti di luar tanggungan negara, rata-rata cuti ini hanya ada dalam pasal Undang-Undang aparatur sipil negara di Undang-Undang Pemda juga tidak ada. Cuti itu adalah hak. Tapi kalau kita lihat konstruksi pasal 70 cuti adalah kewajiban," ujar Harjono di MK, Senin (26/9/2016).

Selain itu, kata Harjono, jika seseorang mengambil cuti adalah hak maka seseorang yang akan mengambil cuti untuk dipertimbangkan.

"Misalnya, saya kan cuti dengan menikmati masa cuti saya dan risiko kehilangan hak finansial. Atau saya mendapat hak finansial tapi saya tidak cuti. Tapi anehnya dalam Pasal 70 itu dia wajib tapi kehilangan haknya. Bagaimana seseorang melakukan kewajiban tapi kehilangan haknya? Oleh karena itu konstruksi hukumnya tidak jelas," tukasnya.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis 6 Oktober 2016 pada pukul 11.00 WIB. Dalam agenda tersebut akan menghadirkan ahli dari pihak terkait perkara nomor 60 atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjumlah dua orang. Ahli dari pemerintah satu orang.
(mhd)
Berita Terkait
Cuti Kampanye, Bupati...
Cuti Kampanye, Bupati Najmul Kembalikan Randis
Cuti Pilkada , Wakil...
Cuti Pilkada , Wakil Bupati Muratara Kebalikan Mobil dan Keluar Rumah Dinas
Mahfud MD Bakal Cuti...
Mahfud MD Bakal Cuti Setiap Jumat saat Kampanye Pilpres 2024
Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Wako-Wawako Solok Serahkan...
Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
Cuti Kampanye Pemenangan...
Cuti Kampanye Pemenangan Eri Cahyadi, Risma Izin Gubernur?
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
9 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
10 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
10 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
11 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
11 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
12 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved