Gagal Nyagub, Yusril Undur Diri dari Pihak Terkait Permohonan Ahok
Senin, 26 September 2016 - 12:23 WIB
Gagal Nyagub, Yusril Undur Diri dari Pihak Terkait Permohonan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri menjadi pihak terkait dalam permohonan cuti kampanye yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan Yusril pada sidang lanjutan di MK. Yusril mengatakan, kemunduran dirinya lantaran sudah tidak sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
"Saya mengajukan surat kepada Ketua MK dengan alasan saya potensial menjadi calon gubernur pada Pilkada DKI, sebagaimana Ahok potensial jadi cagub," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Yusril menambahkan, jika masih menjadi pihak terkait maka tidak ada legal standing yang kuat. Yusril dipastikan tidak ikut pencalonan gubernur setelah tidak ada namanya hingga hari pendaftaran paslon selesai.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, langsung menyebut jika akan maju sebagai calon gubenur DKI. Dimana menurutnya, hal ini sama dengan Ahok, dalam hal legal standingnya.
"Saya juga, insya Allah juga, akan maju sebagai Cagub DKI, merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon. Karena jika pemohon memiliki legal standing, maka saya juga berkeyakinan mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," tandas Yusril, Kamis 15 September 2016.
Sementara itu, pihak terkait yang hadir hari ini hanya dihadiri oleh salah satu advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman dan advokat lainnya.
Hal ini diungkapkan Yusril pada sidang lanjutan di MK. Yusril mengatakan, kemunduran dirinya lantaran sudah tidak sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
"Saya mengajukan surat kepada Ketua MK dengan alasan saya potensial menjadi calon gubernur pada Pilkada DKI, sebagaimana Ahok potensial jadi cagub," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Yusril menambahkan, jika masih menjadi pihak terkait maka tidak ada legal standing yang kuat. Yusril dipastikan tidak ikut pencalonan gubernur setelah tidak ada namanya hingga hari pendaftaran paslon selesai.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, langsung menyebut jika akan maju sebagai calon gubenur DKI. Dimana menurutnya, hal ini sama dengan Ahok, dalam hal legal standingnya.
"Saya juga, insya Allah juga, akan maju sebagai Cagub DKI, merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon. Karena jika pemohon memiliki legal standing, maka saya juga berkeyakinan mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," tandas Yusril, Kamis 15 September 2016.
Sementara itu, pihak terkait yang hadir hari ini hanya dihadiri oleh salah satu advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman dan advokat lainnya.
(mhd)