Curi Sound System Gereja, Pemuda Bertato Dibekuk Polisi

Sabtu, 24 September 2016 - 21:11 WIB
Curi Sound System Gereja,...
Curi Sound System Gereja, Pemuda Bertato Dibekuk Polisi
A A A
BARITO SELATAN - Hengky Cahyono (23) warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah dicokok polisi karena mencuri sound system di Gereja Imanuel Desa Kalahien, Jumat 23 September 2016 malam.

"Pemuda bertato dengan tulisan Marlboro di lengan kirinya itu, ditangkap petugas di sebuah bengkel las di wilayah hukum Polsek Sebangau Palangka Raya pagi tadi," ujar Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo di ruang kerjanya Sabtu (24/9/2016).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Hengky, berdasarkan laporan pihak Gereja Imanuel Kalahien kepada polisi atas kasus pencurian.

"Tersangka kami bekuk, karena sebagai pelaku pencurian peralatan sound system gereja di Kalahien, berupa Keyboard Yamaha PSR 910 dan Mixser digital. Barang bukti tersebut, sebelumnya sempat di gadaikan tersangka kepada seseorang senilai Rp750 ribu," terang Kapolsek.

Terbongkarnya kasus ini, setelah keyboard yang digadaikan tersangka itu, sempat dipergunakan pemusik dalam acara resepsi perkawinan di Desa Kalahien.

Dari penemuan barang bukti itulah, pelaku pencurian diketahui peralatan sound system milik bersama warga kristiani di Desa Kalahien itu adalah Hengki dan satu temannya Edy warga Jalan Asam yang kini berstatus buron.

Tri menerangkan, bahwa tersangka Hengky merupakan residivis dalam kasus serupa sebanyak dua kali.

"Secara pribadi saya sangat prihatin dengan prilaku Hengky ini. Karena dari kecil sudah bisa mencuri, dengan alasan menjadi pemulung. Kemudian masuk penjara di tahun 2009 dan 2011 lalu, dalam kasus yang sama," beber Tri menaruh iba.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus itu pula, Hengki juga termasuk DPO Polsek Montalat, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Barito Utara (Barut).

"Yang jelas tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
46 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
2 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
2 jam yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
2 jam yang lalu
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
3 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved