Curi Sound System Gereja, Pemuda Bertato Dibekuk Polisi

Sabtu, 24 September 2016 - 21:11 WIB
Curi Sound System Gereja,...
Curi Sound System Gereja, Pemuda Bertato Dibekuk Polisi
A A A
BARITO SELATAN - Hengky Cahyono (23) warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah dicokok polisi karena mencuri sound system di Gereja Imanuel Desa Kalahien, Jumat 23 September 2016 malam.

"Pemuda bertato dengan tulisan Marlboro di lengan kirinya itu, ditangkap petugas di sebuah bengkel las di wilayah hukum Polsek Sebangau Palangka Raya pagi tadi," ujar Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo di ruang kerjanya Sabtu (24/9/2016).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Hengky, berdasarkan laporan pihak Gereja Imanuel Kalahien kepada polisi atas kasus pencurian.

"Tersangka kami bekuk, karena sebagai pelaku pencurian peralatan sound system gereja di Kalahien, berupa Keyboard Yamaha PSR 910 dan Mixser digital. Barang bukti tersebut, sebelumnya sempat di gadaikan tersangka kepada seseorang senilai Rp750 ribu," terang Kapolsek.

Terbongkarnya kasus ini, setelah keyboard yang digadaikan tersangka itu, sempat dipergunakan pemusik dalam acara resepsi perkawinan di Desa Kalahien.

Dari penemuan barang bukti itulah, pelaku pencurian diketahui peralatan sound system milik bersama warga kristiani di Desa Kalahien itu adalah Hengki dan satu temannya Edy warga Jalan Asam yang kini berstatus buron.

Tri menerangkan, bahwa tersangka Hengky merupakan residivis dalam kasus serupa sebanyak dua kali.

"Secara pribadi saya sangat prihatin dengan prilaku Hengky ini. Karena dari kecil sudah bisa mencuri, dengan alasan menjadi pemulung. Kemudian masuk penjara di tahun 2009 dan 2011 lalu, dalam kasus yang sama," beber Tri menaruh iba.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus itu pula, Hengki juga termasuk DPO Polsek Montalat, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Barito Utara (Barut).

"Yang jelas tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berbekal CCTV, Pencuri...
Berbekal CCTV, Pencuri HP di Masjid Diciduk Reskrim Polres Batubara
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
31 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Mengenal Gereja Alcala...
Mengenal Gereja Alcala Spanyol yang Dibeli Muhammadiyah 3 Juta Euro
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved