Curi Sound System Gereja, Pemuda Bertato Dibekuk Polisi

Sabtu, 24 September 2016 - 21:11 WIB
Curi Sound System Gereja,...
Curi Sound System Gereja, Pemuda Bertato Dibekuk Polisi
A A A
BARITO SELATAN - Hengky Cahyono (23) warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah dicokok polisi karena mencuri sound system di Gereja Imanuel Desa Kalahien, Jumat 23 September 2016 malam.

"Pemuda bertato dengan tulisan Marlboro di lengan kirinya itu, ditangkap petugas di sebuah bengkel las di wilayah hukum Polsek Sebangau Palangka Raya pagi tadi," ujar Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo di ruang kerjanya Sabtu (24/9/2016).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Hengky, berdasarkan laporan pihak Gereja Imanuel Kalahien kepada polisi atas kasus pencurian.

"Tersangka kami bekuk, karena sebagai pelaku pencurian peralatan sound system gereja di Kalahien, berupa Keyboard Yamaha PSR 910 dan Mixser digital. Barang bukti tersebut, sebelumnya sempat di gadaikan tersangka kepada seseorang senilai Rp750 ribu," terang Kapolsek.

Terbongkarnya kasus ini, setelah keyboard yang digadaikan tersangka itu, sempat dipergunakan pemusik dalam acara resepsi perkawinan di Desa Kalahien.

Dari penemuan barang bukti itulah, pelaku pencurian diketahui peralatan sound system milik bersama warga kristiani di Desa Kalahien itu adalah Hengki dan satu temannya Edy warga Jalan Asam yang kini berstatus buron.

Tri menerangkan, bahwa tersangka Hengky merupakan residivis dalam kasus serupa sebanyak dua kali.

"Secara pribadi saya sangat prihatin dengan prilaku Hengky ini. Karena dari kecil sudah bisa mencuri, dengan alasan menjadi pemulung. Kemudian masuk penjara di tahun 2009 dan 2011 lalu, dalam kasus yang sama," beber Tri menaruh iba.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus itu pula, Hengki juga termasuk DPO Polsek Montalat, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Barito Utara (Barut).

"Yang jelas tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)