BPOM Bakar Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp10 M
A
A
A
SERANG - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang memusnahkan produk obat dan makanan iliegal dengan cara dibakar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaaan dari tahun 2015 hingga September 2016 dengan nilai total mencapai Rp10,7 miliar.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, produk ilegal yang dimusnahkan berupa obat, kosmetik, dan obat tradisional yang berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki izin edar.
"Jika dikonsumsi, dampak kesehatannya untuk obat palsu ini tidak ada khasiatnya, malah menjadi racun. Untuk makanan-makanan ilegal berbahaya dan tidak ada gizinya," ujar Penny saat menghadiri pemusnahan di eks Pendopo Gubernur Banten, Serang, Sabtu (24/9/2016).
Selain memusnahkan produk obat, kosemtik dan jamu ilegal, BPOM juga memusnahkan alat produksi obat dan makanan ilegal sebanyak 27 item. Bahan baku dan kemasan produk ilegal sebanyak 347 item.
"Inilah bentuk kejahatan kemanusian, kedepan akan meningkatkan kemitraan dengan kepolisian, kejaksaan, sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.
Penny menghimbau, kepada masyarakat agar memperhatikan produk yang akan dibeli dengan memperhatikan cekKIK yakni mengecek kemasan, memiliki izin edar produk yang akan dikonsumsi dan tidak melebihi masa kadaluarsa.
Sementara itu, Kepala BPOM Serang Mohammad Kashuri mengungkapkan, sepanjang tahun 2015 BPOM Serang telah menangani 10 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Dua perkara diantaranya telah mendapat putusan pengadilan berupas sanksi percobaan selama 3 bulan.
"Di tahun 2016 jumlah pelanggaran yang berhail di tangani berjumlah 10 perkara dengan 1 perkara mendapat putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 6 bulan," pungkasnya.
Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaaan dari tahun 2015 hingga September 2016 dengan nilai total mencapai Rp10,7 miliar.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, produk ilegal yang dimusnahkan berupa obat, kosmetik, dan obat tradisional yang berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki izin edar.
"Jika dikonsumsi, dampak kesehatannya untuk obat palsu ini tidak ada khasiatnya, malah menjadi racun. Untuk makanan-makanan ilegal berbahaya dan tidak ada gizinya," ujar Penny saat menghadiri pemusnahan di eks Pendopo Gubernur Banten, Serang, Sabtu (24/9/2016).
Selain memusnahkan produk obat, kosemtik dan jamu ilegal, BPOM juga memusnahkan alat produksi obat dan makanan ilegal sebanyak 27 item. Bahan baku dan kemasan produk ilegal sebanyak 347 item.
"Inilah bentuk kejahatan kemanusian, kedepan akan meningkatkan kemitraan dengan kepolisian, kejaksaan, sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.
Penny menghimbau, kepada masyarakat agar memperhatikan produk yang akan dibeli dengan memperhatikan cekKIK yakni mengecek kemasan, memiliki izin edar produk yang akan dikonsumsi dan tidak melebihi masa kadaluarsa.
Sementara itu, Kepala BPOM Serang Mohammad Kashuri mengungkapkan, sepanjang tahun 2015 BPOM Serang telah menangani 10 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Dua perkara diantaranya telah mendapat putusan pengadilan berupas sanksi percobaan selama 3 bulan.
"Di tahun 2016 jumlah pelanggaran yang berhail di tangani berjumlah 10 perkara dengan 1 perkara mendapat putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 6 bulan," pungkasnya.
(nag)