Riwayat Padepokan Dimas Kanjeng, dari Uang Gaib sampai Pembunuhan

Jum'at, 23 September 2016 - 16:30 WIB
Riwayat Padepokan Dimas Kanjeng, dari Uang Gaib sampai Pembunuhan
Riwayat Padepokan Dimas Kanjeng, dari Uang Gaib sampai Pembunuhan
A A A
PROBOLINGGO - Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo memiliki 10 ribu santri yang tersebar di Indonesia. Setiap memperingati perayaan besar Islam, padepokan ini selalu memberikan santunan Rp1 miliar kepada 10.000 kaum dhuafa.

Padepokan yang diasuh oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi (40) ini memiliki luas sekitar lima hekare, terdiri dari Bangunan Asrama Putra Putri, Pendopo, dan Masjid lengkap dengan lapangan parkirnya yang luas.

Para santri yang mengabdi di padepokan ini ingin mendapatkan imbalan uang dari padepokan, karena pengasuh padepokan yang memiliki nama asli Taat Pribadi dipercaya bisa mengeluarkan uang secara ghaib tanpa bekerja memeras keringat.

Bahkan sudah beredar luas di berbagai media sosial video tentang kepiawaian Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengeluarkan uang dalam jumlah yang fantastis, sehingga pada tahun 2012 padepokan ini langsung berbadan hukum dan menjadi yayasan.

Tidak ada syarat yang susah untuk menjadi santri padepokan. Para santri hanya membayar mahar dengan nominal tertentu untuk pengembangan padepokan dan santri diharuskan aktif mengikuti istighosah-tahlil yang digelar oleh padepokan.

Seiring dengan bertambahnya waktu, jumlah pengikut santri semakin hari semakin banyak. Tiba-tiba, muncul kasus dugaan keterlibatan padepokan dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Ghani salah seorang santrinya asal Probolinggo.

Korban ditemukan warga dalam kondisi tewas di area Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Solo, Jawa Tengah, pada 4 April 2016.

Padepokan terpaksa menghabisi nyawa korban karena korban dikenal kerap membantah kebijakan padepokan dan akan menyebar luaskan kebobrokan padepokan. Berawal dari situ, kasus pembunuhan ini kemudian dikembangkan Polda Jateng.

Dalam pengembangan pihak kepolisian, pelaku pembunuhan mengarah ke orang dalam padepokan. Dalam melakukan pengembangan, Polda Jateng bekerja sama dengan Polda Jawa Timur.

Hasilnya, enam orang santri padepokan ditetapkan sebagai tersangka pembunhan. Saat dilakukan pengembangan, ternyata kasus pembunuhan terhadap korban Mr X di area Probolinggo pada tahun 2015 lalu juga dilakukan oleh orang yang sama.

Proses hukum brlanjut dan hasil dari pengembangan, dalang dari pembunuhan ini adalah pengasuh padepokan sendiri. Berbagai upaya polisi untuk memanggil dan meminta keterangan Dimas Kanjeng pun ditempuh dengan berbagai cara.

Namun tidak ada satu pun tanggapan dari yang bersangkutan, hingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk selanjutnya dilakukan upaya penangkapan paksa.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini tentang dugaan kasus pidana lain seperti penipuan terhadap santri yang dilakukan oleh padepokan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2226 seconds (0.1#10.140)