Panglima TNI: Prajurit TNI Mencalonkan Pilkada Harus Pensiun Dini

Jum'at, 23 September 2016 - 14:32 WIB
Panglima TNI: Prajurit...
Panglima TNI: Prajurit TNI Mencalonkan Pilkada Harus Pensiun Dini
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan, setiap prajurit TNI yang mengikuti pilkada harus mengundurkan diri guna menjaga netralitas.

“Aturan di TNI, setiap anggota militer yang menjadi calon peserta pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer,” tegas Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan awak media usai membuka Eksibisi Beladiri Yongmoodo pada PON XIX di Lapangan Tenis Indoor Mohammad Toha Disjasad, Cimahi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/9/2016).

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, status pensiun dari dinas kemiliteran dilakukan untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi. “Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat pilkada dia sudah bukan militer lagi,” tuturnya.

Menyikapi potensi keterlibatan anggota TNI dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota pada tahun 2017, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan kembali pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dapat dilaksanakan secara kondusif, tanpa adanya keberpihakan dari TNI.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum,” katanya.

Merujuk pada UU No. 34/2004 tentang TNI, UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU No.10/2016, maka ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur secara jelas ketentuan dan tata acara Pileg dan Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI sebagai berikut. Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI, surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses Pileg yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI. Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pilkada, agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI. Keenam, selama dalam proses Pileg dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.
(whb)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
57 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
3 Pemain Timnas Indonesia...
3 Pemain Timnas Indonesia yang Menjadi Prajurit TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved