Dir Narkoba Polda Bali Kombes Franky Diberhentikan karena Korup
A
A
A
DENPASAR - Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryadi Parapat yang diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan anggaran diberhentikan oleh Polda Bali.
Kombes Franky diberhentikan setelah dua kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri, pada Selasa 21 September 2016 dan Rabu 22 September 2016.
Kapolda menyatakan, dalam rangka memudahkan proses pemeriksan, maka pihaknya mengeluarkan surat perintah yang isinya memberhentikan sementara Dir Narkoba.
"Saat ini saya menunjuk Kepala Bidang Hukum sebagai pelaksana harian di narkoba. Jadi sedang diperiksa konsentrasi dengan persoalannya dulu," kata Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, di Polda Bali, Denpasar, Kamis (22/9/2016).
Dikabarkan sebelumnya bahwa Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016.
Pengamanan Internal Polri (Paminal) Mabes Polri menemukan barang bukti uang sejumlah Rp50 juta di brankas pada Senin 19 September 2016.
Selain itu juga dia diduga melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Bahkan dia juga meminta uang Rp100 juta kepada masing-masing pengedar narkoba.
Kombes Franky diberhentikan setelah dua kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri, pada Selasa 21 September 2016 dan Rabu 22 September 2016.
Kapolda menyatakan, dalam rangka memudahkan proses pemeriksan, maka pihaknya mengeluarkan surat perintah yang isinya memberhentikan sementara Dir Narkoba.
"Saat ini saya menunjuk Kepala Bidang Hukum sebagai pelaksana harian di narkoba. Jadi sedang diperiksa konsentrasi dengan persoalannya dulu," kata Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, di Polda Bali, Denpasar, Kamis (22/9/2016).
Dikabarkan sebelumnya bahwa Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016.
Pengamanan Internal Polri (Paminal) Mabes Polri menemukan barang bukti uang sejumlah Rp50 juta di brankas pada Senin 19 September 2016.
Selain itu juga dia diduga melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Bahkan dia juga meminta uang Rp100 juta kepada masing-masing pengedar narkoba.
(san)