Selundupkan 30 Ton Bahan Peledak, Enam Orang Jadi Tersangka

Kamis, 22 September 2016 - 10:55 WIB
Selundupkan 30 Ton Bahan...
Selundupkan 30 Ton Bahan Peledak, Enam Orang Jadi Tersangka
A A A
TUBAN - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusra menetapkan enam orang tersangka terkait kasus puluhan bahan peledak dari Kapal Motor Alam Indam.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra Husni Saiful mengatakan, ada enam orang yang dijadikan tersangka, yaitu ABK kapal dan nahkodanya.

"Sementara ini yang dijadikan tersangka ada enam orang. Tapi kami masih mendalami hal ini siapa di balik pengiriman bahan peledak tersebut," jelasnya, di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Tuban, Badung, Kamis (22/9/2016).

Pihaknya menjelaskan, saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Mabes Polri. "Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pastinya kasus ini dalam tahap penyelidikan," jelasnya.

Dikabarkan sebelumnya, bahan peledak jenis amunium nitrat dari Malaysia akan dibawa ke Selayar, Sulawesi. "Jumlahnya belum pasti. Sebab kami masih akan menghitungnya," pungkasnya.

Baca juga:
Penyelundupan 30 Ton Bahan Peledak dari Malaysia ke Sulawesi Digagalkan
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)