Propam Mabes Polri Terus Periksa Direktur Narkoba Polda Bali
A
A
A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus memeriksa Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.
Juru Bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri telah ditemukan adanya indikasi dugaan pemerasan, namun masih terus didalami oleh Propam Polri.
"Jadi indikasi ke arah situ (pemerasan) sudah ada, sudah didapatkan seperti pemerasan dan lain-lain namun dalam melengkapi apa yang dimaksud tersebut pihak Propam sedang pendalaman," kata Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Lanjut Rikwanto, saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polda Bali. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan bisa dilakukan di Mabes Polri.
"Tentu di sana (Polda Bali) ada proses penggeledahan, pemeriksaan staf yang ada di sana untuk mematangkan info yang sudah ada," ujar Rikwanto.
Polri tidak memungkiri jika kemudian hari ditemukan pelanggaran, Franky bisa dikenakan sanksi. "Kita punya kode etik profesi dan disiplin, kalau masuk pidana ya kita lakukan pidana," kata Rikwanto.
Juru Bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri telah ditemukan adanya indikasi dugaan pemerasan, namun masih terus didalami oleh Propam Polri.
"Jadi indikasi ke arah situ (pemerasan) sudah ada, sudah didapatkan seperti pemerasan dan lain-lain namun dalam melengkapi apa yang dimaksud tersebut pihak Propam sedang pendalaman," kata Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Lanjut Rikwanto, saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polda Bali. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan bisa dilakukan di Mabes Polri.
"Tentu di sana (Polda Bali) ada proses penggeledahan, pemeriksaan staf yang ada di sana untuk mematangkan info yang sudah ada," ujar Rikwanto.
Polri tidak memungkiri jika kemudian hari ditemukan pelanggaran, Franky bisa dikenakan sanksi. "Kita punya kode etik profesi dan disiplin, kalau masuk pidana ya kita lakukan pidana," kata Rikwanto.
(zik)