Naik KA Eksekutif Bersama Tahanan Korupsi, Jaksa Nakal Terekam Video
A
A
A
PONOROGO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo Safruddin tepergok naik kereta api eksekutif bersama Priyo Langgeng mantan Direktur RSUD dokter Harjono Ponorogo, tersangka kasus korupsi. Pelanggaran Standar Operating Prosedur (SOP) dalam membawa tahanan ini terungkap setelah seorang warga merekam kejadian tersebut dan disebar ke media sosial.
Sebelumnya jaksa ini diminta majelis hakim menghadirkan tersangka ke Pengadilan Tipikor namun malah menggunakan kereta api eksekutif, bukannya memakai kendaraan tahanan kejaksaan.
Aksi jaksa nakal ini malah terekam dalam video amatir. Sang jaksa berbaju biru muda masuk ke dalam kereta bersama terdakwa masuk ke dalam kereta api. Juga ada video suasana di dalam kereta api eksekutif tersebut.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 2 menit tersebut dijelaskan nama JPU Safruddin bersama Priyo Langgeng yang berstatus tahanan dan terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Ponorogo.
Selasa siang (20/9/2016) temuan tersebut dilaporkan ke kejaksaan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat di Ponorogo.
Sebab rekamanan tersebut menunjukkan perilaku jaksa yang melanggar SOP. Harusnya terdakwa menggunakan mobil tahanan kejaksaan bukan menggunakan kereta api eksekutif.
Atas laporan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Suwandi mengaku masih akan mempelajari laporan tersebut.
Para aktivis ini berharap Kejari Ponorogo memberi sanksi kepada jaksa bersangkutan. Sebab bersama tahanan naik kereta api eksekutif merupakan salah satu pelanggaran SOP.
Sebelumnya jaksa ini diminta majelis hakim menghadirkan tersangka ke Pengadilan Tipikor namun malah menggunakan kereta api eksekutif, bukannya memakai kendaraan tahanan kejaksaan.
Aksi jaksa nakal ini malah terekam dalam video amatir. Sang jaksa berbaju biru muda masuk ke dalam kereta bersama terdakwa masuk ke dalam kereta api. Juga ada video suasana di dalam kereta api eksekutif tersebut.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 2 menit tersebut dijelaskan nama JPU Safruddin bersama Priyo Langgeng yang berstatus tahanan dan terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Ponorogo.
Selasa siang (20/9/2016) temuan tersebut dilaporkan ke kejaksaan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat di Ponorogo.
Sebab rekamanan tersebut menunjukkan perilaku jaksa yang melanggar SOP. Harusnya terdakwa menggunakan mobil tahanan kejaksaan bukan menggunakan kereta api eksekutif.
Atas laporan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Suwandi mengaku masih akan mempelajari laporan tersebut.
Para aktivis ini berharap Kejari Ponorogo memberi sanksi kepada jaksa bersangkutan. Sebab bersama tahanan naik kereta api eksekutif merupakan salah satu pelanggaran SOP.
(sms)