Gali Harta Peninggalan Bung Karno, Empat Warga Bandung Diamankan
A
A
A
GARUT - Empat warga Kabupaten Bandung diamankan aparat Polsek Tarogong Kaler, karena melakukan aktivitas penggalian tanpa izin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cijolang, Desa Rancabango, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Hilman Nugraha mengatakan, keempat orang ini setidaknya telah berada di TPU tersebut sejak 10 hari yang lalu. Kepada juru kunci TPU Cijolang, mereka meminta izin untuk berziarah.
"Awalnya minta izin untuk wirid dan berziarah. Namun kenyataannya mereka malah membuat lubang di sekitar kompleks makam," kata Hilman, di Mapolsek Tarogong, Minggu (18/9/2016).
Empat warga Kabupaten Bandung yang diamankan ini adalah Ade Sudrajat (42), Ade bin Didi (50), Rasid bin Romen (77) dan Arif (21).
Dari pengakuan para penggali, aktivitas penggalian yang mereka lakukan merupakan suruhan seseorang atas nama Abdul Hakim warga Kampung Cimaragas, Desa Ngamplang Sari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Menurut perintah dari Abdul Hakim, di salah satu titik TPU Cijolang itu tersimpan harta karun peninggalan Ir Soekarno.
"Warga Garut yang bernama Abdul Hakim ini katanya menerima wangsit, bahwa di TPU Cijolang ada harta karun Bung Karno. Makanya dia menyuruh empat penggali ini melakukan penggalian," terangnya.
Selama 10 hari berada di TPU, mereka baru menggali lubang dengan kedalaman sekitar lima meter. Menurut Hilman, mereka belum menemukan tanda-tanda adanya harta karun yang dimaksud.
"Menggali benda-benda tertentu yang sifatnya berupa sejarah atau sebagainya harus ada izin dan didampingi aparat. Ini tidak, apalagi dilakukan di lokasi umum seperti TPU," ucapnya.
Keberadaan keempatnya sontak memancing rasa curiga warga yang bermukim di sekitar TPU. Warga khawatir empat orang ini membongkar makam.
"Setelah dicek memang mereka bukan menggali makam seseorang, tapi hanya melakukan penggalian tanah yang kebetulan di dalam kompleks pemakaman," jelasnya.
Hilman menerangkan, sempat terjadi keributan kecil antara warga sekitar dengan para penggali tanah tersebut. Insiden kecil itu dimulai saat ada warga yang hendak memakamkan anggota keluarga mereka yang meninggal di TPU ini.
"Pada Kamis 15 September 2016 lalu, kebetulan ada warga yang akan memakamkan orang meninggal. Keberadaan para penggali di lokasi pemakaman sepertinya mengganggu warga," ujarnya.
Puncaknya, ratusan warga sekitar mengerubuti empat penggali tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, aparat Polsek Tarogong Kaler mengamankan mereka.
"Sementara ini belum ditemukan indikasi adanya unsur pidana, karena apa yang mereka gali bukan tanah makam, bukan membongkar makam. Kalau membongkar makam baru masuk pidana. Mereka diamankan untuk menjaga ketertiban umum saja dan hal yang tidak diinginkan di masyarakat," paparnya.
Terlebih, lokasi penggalian tempat mereka beraktivitas memiliki kontur tanah gembur. Hilman khawatir aktivitas tersebut memicu longsor.
Hilman menambahkan, pihaknya telah memanggil warga Garut bernama Abdul Hakim yang menyuruh mereka melakukan penggalian untuk dimintai keterangan.
"Empat orang penggali ini akan dibebaskan, karena mereka hanya orang suruhan saja. Namun kami memerlukan keterangan Abdul Hakim selaku orang yang menyuruh mereka menggali dahulu. Dia (Abdul Hakim) menyanggupi untuk datang, katanya masih berada di Jakarta," tukasnya.
Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Hilman Nugraha mengatakan, keempat orang ini setidaknya telah berada di TPU tersebut sejak 10 hari yang lalu. Kepada juru kunci TPU Cijolang, mereka meminta izin untuk berziarah.
"Awalnya minta izin untuk wirid dan berziarah. Namun kenyataannya mereka malah membuat lubang di sekitar kompleks makam," kata Hilman, di Mapolsek Tarogong, Minggu (18/9/2016).
Empat warga Kabupaten Bandung yang diamankan ini adalah Ade Sudrajat (42), Ade bin Didi (50), Rasid bin Romen (77) dan Arif (21).
Dari pengakuan para penggali, aktivitas penggalian yang mereka lakukan merupakan suruhan seseorang atas nama Abdul Hakim warga Kampung Cimaragas, Desa Ngamplang Sari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Menurut perintah dari Abdul Hakim, di salah satu titik TPU Cijolang itu tersimpan harta karun peninggalan Ir Soekarno.
"Warga Garut yang bernama Abdul Hakim ini katanya menerima wangsit, bahwa di TPU Cijolang ada harta karun Bung Karno. Makanya dia menyuruh empat penggali ini melakukan penggalian," terangnya.
Selama 10 hari berada di TPU, mereka baru menggali lubang dengan kedalaman sekitar lima meter. Menurut Hilman, mereka belum menemukan tanda-tanda adanya harta karun yang dimaksud.
"Menggali benda-benda tertentu yang sifatnya berupa sejarah atau sebagainya harus ada izin dan didampingi aparat. Ini tidak, apalagi dilakukan di lokasi umum seperti TPU," ucapnya.
Keberadaan keempatnya sontak memancing rasa curiga warga yang bermukim di sekitar TPU. Warga khawatir empat orang ini membongkar makam.
"Setelah dicek memang mereka bukan menggali makam seseorang, tapi hanya melakukan penggalian tanah yang kebetulan di dalam kompleks pemakaman," jelasnya.
Hilman menerangkan, sempat terjadi keributan kecil antara warga sekitar dengan para penggali tanah tersebut. Insiden kecil itu dimulai saat ada warga yang hendak memakamkan anggota keluarga mereka yang meninggal di TPU ini.
"Pada Kamis 15 September 2016 lalu, kebetulan ada warga yang akan memakamkan orang meninggal. Keberadaan para penggali di lokasi pemakaman sepertinya mengganggu warga," ujarnya.
Puncaknya, ratusan warga sekitar mengerubuti empat penggali tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, aparat Polsek Tarogong Kaler mengamankan mereka.
"Sementara ini belum ditemukan indikasi adanya unsur pidana, karena apa yang mereka gali bukan tanah makam, bukan membongkar makam. Kalau membongkar makam baru masuk pidana. Mereka diamankan untuk menjaga ketertiban umum saja dan hal yang tidak diinginkan di masyarakat," paparnya.
Terlebih, lokasi penggalian tempat mereka beraktivitas memiliki kontur tanah gembur. Hilman khawatir aktivitas tersebut memicu longsor.
Hilman menambahkan, pihaknya telah memanggil warga Garut bernama Abdul Hakim yang menyuruh mereka melakukan penggalian untuk dimintai keterangan.
"Empat orang penggali ini akan dibebaskan, karena mereka hanya orang suruhan saja. Namun kami memerlukan keterangan Abdul Hakim selaku orang yang menyuruh mereka menggali dahulu. Dia (Abdul Hakim) menyanggupi untuk datang, katanya masih berada di Jakarta," tukasnya.
(san)