Daftar Tunggu e-KTP di Garut Capai 20 Ribu Orang
A
A
A
GARUT - Daftar tunggu untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Garut mencapai 20 ribu orang. Kenyataan tersebut membuat warga yang ingin membuat e-KTP mesti bersabar.
Padahal sejak jauh hari pemerintah pusat dan pemerintah daerah menekankan masyarakat untuk segera membuat e-KTP. Berbagai 'peringatan' pun dikeluarkan agar warga bersemangat melakukan perekaman KTP yang berlaku seumur hidup itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Garut, Darsani, menyebut jumlah warga yang telah melakukan perekaman namun KTP-nya belum dicetak mencapai 20 ribu jiwa.
Ia menjelaskan, kondisi ini terjadi karena pihak Disdukcapil Kabupaten Garut hanya mendapat blanko e-KTP sebanyak 1.000 lembar per minggunya.
"Sekarang paling banyak kita dapat 1.500 lembar blanko per minggu. Itu juga bukan dikirim dari pusat, melainkan petugas dari Disdukcapil Garut mengambil ke Jakarta. Akibatnya warga diberi surat keterangan sementara dahulu," tutur Darsani di Kantor Disdukcapil Garut, Jumat (16/9/2016).
Menurut Darsani, blanko e-KTP yang didapat sangat cepat habis. Blanko baru dari pusat itu selalu habis dalam tempo dua hari.
Darsani sendiri mengaku pesimistis capaian e-KTP dapat memenuhi apa yang ditargetkan. Menurutnya, terdapat kendala lain dalam capaian e-KTP yang ditargetkan rampung akhir September ini.
"Kalau persoalan ketersediaan blanko habis, itu sudah menjadi kendala utama karena pasokannya terbatas. Masih ada lagi kendala lain, jauhnya jarak masyarakat yang bermukim di perkampungan Kecamatan Pamulihan misalnya, sulit menjangkau kantor kecamatan untuk melakukan perekaman data," ungkapnya.
Dari pengamatannya, jarak tempuh dan terjalnya medan yang mesti dilalui warga dari permukiman ke Kantor Kecamatan Pamulihan, menghabiskan waktu 3 jam dalam sekali perjalanan. Darsani khawatir masyarakat yang tinggal di pelosok ini kesulitan dalam membuat perekaman.
"Lalu kendala lainnya adalah gangguan sinyal internet. Tentu saja memengaruhi proses pengiriman data hasil perekaman di kecamatan ke psuat. Sebagian wilayah di selatan Garut selalu terkendala oleh buruknya sinyal. Apalagi beberapa hari lalu sinyal untuk wilayah Kecamatan Kadungora dan Leles di utara Garut, juga mengalami hal yang sama," ujar Darsani.
Proses perekaman e-KTP sendiri berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap pertama, warga datang ke kantor kecamatan di wilayahnya untuk melakukan perekaman.
"Data hasil perekaman di kecamatan ini lalu dikirim ke pusat. Bila sinyal bagus, paling cepat itu 7 jam. Setelah diterima dan diolah dipusat, data ini dikembalikan ke daerah melalui kantor Disdukcapil masing-masing kabupaten/kota. Namun karena berbagai hal tadi, capaian e-KTP bisa terhambat," pungkasnya.
Padahal sejak jauh hari pemerintah pusat dan pemerintah daerah menekankan masyarakat untuk segera membuat e-KTP. Berbagai 'peringatan' pun dikeluarkan agar warga bersemangat melakukan perekaman KTP yang berlaku seumur hidup itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Garut, Darsani, menyebut jumlah warga yang telah melakukan perekaman namun KTP-nya belum dicetak mencapai 20 ribu jiwa.
Ia menjelaskan, kondisi ini terjadi karena pihak Disdukcapil Kabupaten Garut hanya mendapat blanko e-KTP sebanyak 1.000 lembar per minggunya.
"Sekarang paling banyak kita dapat 1.500 lembar blanko per minggu. Itu juga bukan dikirim dari pusat, melainkan petugas dari Disdukcapil Garut mengambil ke Jakarta. Akibatnya warga diberi surat keterangan sementara dahulu," tutur Darsani di Kantor Disdukcapil Garut, Jumat (16/9/2016).
Menurut Darsani, blanko e-KTP yang didapat sangat cepat habis. Blanko baru dari pusat itu selalu habis dalam tempo dua hari.
Darsani sendiri mengaku pesimistis capaian e-KTP dapat memenuhi apa yang ditargetkan. Menurutnya, terdapat kendala lain dalam capaian e-KTP yang ditargetkan rampung akhir September ini.
"Kalau persoalan ketersediaan blanko habis, itu sudah menjadi kendala utama karena pasokannya terbatas. Masih ada lagi kendala lain, jauhnya jarak masyarakat yang bermukim di perkampungan Kecamatan Pamulihan misalnya, sulit menjangkau kantor kecamatan untuk melakukan perekaman data," ungkapnya.
Dari pengamatannya, jarak tempuh dan terjalnya medan yang mesti dilalui warga dari permukiman ke Kantor Kecamatan Pamulihan, menghabiskan waktu 3 jam dalam sekali perjalanan. Darsani khawatir masyarakat yang tinggal di pelosok ini kesulitan dalam membuat perekaman.
"Lalu kendala lainnya adalah gangguan sinyal internet. Tentu saja memengaruhi proses pengiriman data hasil perekaman di kecamatan ke psuat. Sebagian wilayah di selatan Garut selalu terkendala oleh buruknya sinyal. Apalagi beberapa hari lalu sinyal untuk wilayah Kecamatan Kadungora dan Leles di utara Garut, juga mengalami hal yang sama," ujar Darsani.
Proses perekaman e-KTP sendiri berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap pertama, warga datang ke kantor kecamatan di wilayahnya untuk melakukan perekaman.
"Data hasil perekaman di kecamatan ini lalu dikirim ke pusat. Bila sinyal bagus, paling cepat itu 7 jam. Setelah diterima dan diolah dipusat, data ini dikembalikan ke daerah melalui kantor Disdukcapil masing-masing kabupaten/kota. Namun karena berbagai hal tadi, capaian e-KTP bisa terhambat," pungkasnya.
(nag)