Masyarakat Adat Sulsel Desak Perda Lembaga Adat Gowa Dicabut

Jum'at, 16 September 2016 - 06:47 WIB
Masyarakat Adat Sulsel...
Masyarakat Adat Sulsel Desak Perda Lembaga Adat Gowa Dicabut
A A A
MAKASSAR - Ratusan warga melakukan unjukrasa menuntut Perda Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa dicabut. Perda yang mengatur tentang adat istiadat Kerajaan Gowa tersebut akhirnya menjadi kontroversi di mata masyarakat.

Lantaran disebutkan kebijakan kepala daerah dapat mengatur kepemimpnan kerajaan, warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat Sulsel menduduki kantor Gubernur Sulawesi Selatan guna menuntut gubernur serius menangani hal ini.

Secara bergantian, pengunjukrasa melontarkan tuntutannya di depan pintu masuk kantor Gubernur Sulsel. Pada orasinya, mereka menjelaskan dalam Perda Lad Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 3 menyebutkan, Bupati Gowa sebagai Ketua Lad yang menjalankan fungsi dan tugas Sombaya (sebutan untuk Raja Gowa yang disembah oleh rakyat Gowa).

Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU RI No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan bertentangan juga dengan Permendagri No 39 tahun 2007 Bab 1 Pasal 1 Poin 7 terkait Organisasi Kekerabatan yang dipimpin Raja, Sultan, panembahan.

Disahkannya Perda Lad Gowa dinilai telah mengaburkan sejarah, adat istiadat, dan budaya Gowa yang telah melembaga secara turun temurun.

Setelah melakukan aksinya selama dua jam, akhirnya mereka dipertemukan oleh pejabat Pemprov Sulsel dalam hal ini Biro Hukum dan HAM. Ada tiga poin penting yang menjadi tuntutan para pendemo, diantaranya meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Perda Lad Kabupaten Gowa Nomor 05 tahun 2016.

Massa juga mendesak Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas pelaku perusakan cagar budaya yang ada di Istana Balla Lompoa di Kabupaten Gowa. Mereka mengancam, jika Perda Lad tidak dicabut dalam waktu 3×24 jam akan menurunkan massa yang lebih banyak.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)