Vila di Kawasan Lindung Bakal Ditertibkan?
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai bereaksi terkait keberadaan Vila Tjokro 7 di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang diduga berada dalam Kawasan Lindung.
Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar, Pemkab Bogor akan menurunkan tiga tim dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP), Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor.
"Saya sudah tanya ke Kepala BPMPTSP, Asisten Pemerintahan dan Kepala DTRP, dari mereka infonya belum mengeluarkan perizinan," kata Adang Suptandar ketika dihubungi Sindonews.
Menurut Adang, pihaknya akan memastikan dulu informasi dari Sindonews dengan menugaskan tim dari DTRP, DTBP dan BPMPTSP Kabupaten Bogor untuk meninjau langsung ke lapangan.
Sementara itu menurut petugas di loket pengurusan perizinan BPMPTSP Kabupaten Bogor belum ada izin IMB atas Vila Tjokro 7.
"Jadi kalau belum ada IMBnya tentunya izin hotel atau vila maupun restoran belum ada. Kalau sudah berdiri vilanya tentunya ilegal dan harus ditertibkan," kata pria yang enggan disebutkan jati dirinya.
Sebelumnya pengelola Vila Tjokro 7, Maman Sulaeman mengaku vila yang dikelolanya sudah memiliki izin dari Pemkab Bogor. "Tentunya kita beroperasi sesuai izin yang berlaku," kata Maman.
Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar, Pemkab Bogor akan menurunkan tiga tim dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP), Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor.
"Saya sudah tanya ke Kepala BPMPTSP, Asisten Pemerintahan dan Kepala DTRP, dari mereka infonya belum mengeluarkan perizinan," kata Adang Suptandar ketika dihubungi Sindonews.
Menurut Adang, pihaknya akan memastikan dulu informasi dari Sindonews dengan menugaskan tim dari DTRP, DTBP dan BPMPTSP Kabupaten Bogor untuk meninjau langsung ke lapangan.
Sementara itu menurut petugas di loket pengurusan perizinan BPMPTSP Kabupaten Bogor belum ada izin IMB atas Vila Tjokro 7.
"Jadi kalau belum ada IMBnya tentunya izin hotel atau vila maupun restoran belum ada. Kalau sudah berdiri vilanya tentunya ilegal dan harus ditertibkan," kata pria yang enggan disebutkan jati dirinya.
Sebelumnya pengelola Vila Tjokro 7, Maman Sulaeman mengaku vila yang dikelolanya sudah memiliki izin dari Pemkab Bogor. "Tentunya kita beroperasi sesuai izin yang berlaku," kata Maman.
(sms)