Mundur dari Pilkada Banten, Dimyati Tidak Kena Sanksi
A
A
A
SERANG - Keputusan Achmad Dimyati Natakusumah tidak mengikuti lanjutan tahapan Pilkada Banten dianggap tidak melanggar aturan. Bakal calon gubernur dari jalur perseorangan itu pun tidak akan kena sanksi.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Banten Agus Supriatna saat menggelar rapat pleno verifikasi faktual dukungan di Aula Kantor KPU Banten, Banjarsari, Kota Serang.
"Untuk sanksi baru bisa diberikan jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon, kalau sekarang kan baru bakal calon, jadi belum bisa (diberikan sanksi)," ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan, Bakal Calon Gubernur Banten dari jalur perseorangan Dimyati Natakusumah mengundurkan diri dari pencalonan. Surat resmi pun sudah dikirim kepada KPU Banten, Selasa (13/9/2016).
Surat diserahkan oleh Nurjanah, Leader Official yang diberi kuasa oleh mantan bupati Pandeglang itu.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Banten Agus Supriatna saat menggelar rapat pleno verifikasi faktual dukungan di Aula Kantor KPU Banten, Banjarsari, Kota Serang.
"Untuk sanksi baru bisa diberikan jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon, kalau sekarang kan baru bakal calon, jadi belum bisa (diberikan sanksi)," ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan, Bakal Calon Gubernur Banten dari jalur perseorangan Dimyati Natakusumah mengundurkan diri dari pencalonan. Surat resmi pun sudah dikirim kepada KPU Banten, Selasa (13/9/2016).
Surat diserahkan oleh Nurjanah, Leader Official yang diberi kuasa oleh mantan bupati Pandeglang itu.
(zik)