Memalukan, PNS Lulusan STPDN Ini Bolos Kerja 3 Bulan

Rabu, 14 September 2016 - 14:28 WIB
Memalukan, PNS Lulusan...
Memalukan, PNS Lulusan STPDN Ini Bolos Kerja 3 Bulan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kasus pelanggaran disiplin Aparatur Negeri Sipil (ASN/PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Kobar) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terus bertambah.

Kali ini PNS jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) bernama Hardi Kamin (31) yang kembali menampar nama baik abdi negara ini.

Hardi yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi) golongan 3C di kantor Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar, ini sudah mangkir kerja selama tiga bulan.

"Dia sudah diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," ujar Sekertaris Kecamatan Pangkalan Lada Eko Sulistiono, di ruang kerjanya, Rabu (14/9/2016).

Eko menjelaskan, Pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada sudah membentuk tim untuk memeriksa Hardi. Hasil sidang dua kali yang dilaksanakan tim disiplin pegawai kecamatan Pangkalan Lada pun memberikan sanksi kepada Hardi.

"Hardi itu sudah proses penindakan disiplin, dan sudah ditangani BKD Kobar. Pengakuannya saat kami periksa itu karena ada kepentingan keluarga," beber Eko.

Menurut Eko, Hardi lulusan STPDN dan mulai diangkat jadi PNS sejak tahun 2009 lalu. Dia mulai bertugas di kantor Kecamatan Pangkalan Lada lima tahun lalu. "dia tinggal di Pangkalan Bun, dapat fasilitas kendaraan dinas juga," terangnya.

Eko menjelaskan, tahun ini terparah Hardi bolos kerja, jika diakumulasikan bisa mencapai tiga bulan lebih. "Dia itu kadang hari ini masuk, besok bolos. Terus pagi datang, siang sudah tidak ada. Pagi tidak ada, malam kadang datang," jelasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Facebook, Hardi meminta permasalahan dirinya tidak diangkat ke media karena sudah berlangsung beberapa bulan lalu.

"Masalah utang atau pun yang lain, saya rasa bukan sesuatu hal yang penting dan harus diberitakan," jawabnya melalui pesan di Facebook miliknya.

Hardi tak menampik jika dirinya sering bolos kerja. Bahkan Hardi mengaku sudah mendapatkan hukuman akibat kelakuannya yang melanggar disiplin PNS tersebut.

"Masalah hukuman disiplin yang saya dapat memang saya akui sudah saya terima, terkait alasan akan ketidakhadiran saya tidak ada sangkutpautnya dengan masalah utang," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
6 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
8 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
10 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
10 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
11 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
11 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved