Memalukan, PNS Lulusan STPDN Ini Bolos Kerja 3 Bulan

Rabu, 14 September 2016 - 14:28 WIB
Memalukan, PNS Lulusan...
Memalukan, PNS Lulusan STPDN Ini Bolos Kerja 3 Bulan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kasus pelanggaran disiplin Aparatur Negeri Sipil (ASN/PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Kobar) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terus bertambah.

Kali ini PNS jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) bernama Hardi Kamin (31) yang kembali menampar nama baik abdi negara ini.

Hardi yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi) golongan 3C di kantor Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar, ini sudah mangkir kerja selama tiga bulan.

"Dia sudah diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," ujar Sekertaris Kecamatan Pangkalan Lada Eko Sulistiono, di ruang kerjanya, Rabu (14/9/2016).

Eko menjelaskan, Pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada sudah membentuk tim untuk memeriksa Hardi. Hasil sidang dua kali yang dilaksanakan tim disiplin pegawai kecamatan Pangkalan Lada pun memberikan sanksi kepada Hardi.

"Hardi itu sudah proses penindakan disiplin, dan sudah ditangani BKD Kobar. Pengakuannya saat kami periksa itu karena ada kepentingan keluarga," beber Eko.

Menurut Eko, Hardi lulusan STPDN dan mulai diangkat jadi PNS sejak tahun 2009 lalu. Dia mulai bertugas di kantor Kecamatan Pangkalan Lada lima tahun lalu. "dia tinggal di Pangkalan Bun, dapat fasilitas kendaraan dinas juga," terangnya.

Eko menjelaskan, tahun ini terparah Hardi bolos kerja, jika diakumulasikan bisa mencapai tiga bulan lebih. "Dia itu kadang hari ini masuk, besok bolos. Terus pagi datang, siang sudah tidak ada. Pagi tidak ada, malam kadang datang," jelasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Facebook, Hardi meminta permasalahan dirinya tidak diangkat ke media karena sudah berlangsung beberapa bulan lalu.

"Masalah utang atau pun yang lain, saya rasa bukan sesuatu hal yang penting dan harus diberitakan," jawabnya melalui pesan di Facebook miliknya.

Hardi tak menampik jika dirinya sering bolos kerja. Bahkan Hardi mengaku sudah mendapatkan hukuman akibat kelakuannya yang melanggar disiplin PNS tersebut.

"Masalah hukuman disiplin yang saya dapat memang saya akui sudah saya terima, terkait alasan akan ketidakhadiran saya tidak ada sangkutpautnya dengan masalah utang," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8811 seconds (0.1#10.140)