Cabuli 11 Anak di Bali, Bule Australia Dituntut 16 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Terdakwa pedofilia Robert Endrew Fiddes Ellis dituntut oleh Jaksa Pennuntut Umum (JPU) 16 tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp2 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Anak Agung Alit Suastika, dalam sidang yang digelar secara tertutup, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (13/9/2016).
JPU menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak yang dilakukan berkali-kali. Hal yang memberatkan terdakwa diantaranya telah melecehkan anak-anak Indonesia.
Selain itu, terdakwa juga merusak martabat anak-anak Indonesia. Sedikitnya, ada 11 anak yang menjadi korban perbuatan terdakwa. Sebagai orangtua, seharusnya terdakwa melindungi anak-anak, bukan justru merusaknya.
"kami menyatakan menuntut terdakwa dengan 16 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp2 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata jaksa.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wayan Sukanila ini akan dilanjutkan minggu depan. Terdakwa asal Australia ini ditangkap awal tahun 2016 di wilayah Tabanan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Anak Agung Alit Suastika, dalam sidang yang digelar secara tertutup, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (13/9/2016).
JPU menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak yang dilakukan berkali-kali. Hal yang memberatkan terdakwa diantaranya telah melecehkan anak-anak Indonesia.
Selain itu, terdakwa juga merusak martabat anak-anak Indonesia. Sedikitnya, ada 11 anak yang menjadi korban perbuatan terdakwa. Sebagai orangtua, seharusnya terdakwa melindungi anak-anak, bukan justru merusaknya.
"kami menyatakan menuntut terdakwa dengan 16 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp2 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata jaksa.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wayan Sukanila ini akan dilanjutkan minggu depan. Terdakwa asal Australia ini ditangkap awal tahun 2016 di wilayah Tabanan.
(san)