Gagal Menikah, Hasan Perkosa Ponakan Mantan Pacar Belasan Kali

Minggu, 11 September 2016 - 08:54 WIB
Gagal Menikah, Hasan...
Gagal Menikah, Hasan Perkosa Ponakan Mantan Pacar Belasan Kali
A A A
JAKARTA - Polsek Jatinegara meringkus Hasan (39), pelaku pemerkosaan terhadap N (14) yang merupakan ponakan dari mantan pacarnya.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Suwanda mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan ibu korban pada Jumat 9 September malam kemarin. AN menceritakan, anaknya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Hasan.

"Dari laporan itu, tim langsung bergerak untuk meringkus pelaku," kata Suwanda di Jakarta, Sabtu 10 September 2016.

Suwanda melanjutkan, aksi pemerkosaan itu terakhir kali terjadi pada Senin 5 September 2016. Korban yang kala itu di bawah ancaman pelaku, tak berani melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Namun, karena ketika kejadian itu dipergoki saksi berinisial IM, akhirnya kasus pemerkosaan ini bisa terungkap," ujar Suwanda.

Dari cerita IM itu, tambah Suwanda, ibu korban mencoba mencari tahu cerita sebenarnya. Korban yang terus didesak untuk bercerita, mengakui kalau dirinya telah menjadi korban pemerkosaan sebanyak 16 kali.

"Dari situ tim langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya di kawasan Jatinegara," kata Suwanda.

Kepada petugas, Hasan mengaku sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan terhadap remaja tersebut. Semua itu dilakukan di rumah pelaku bila kondisi rumah sepi.

"Selama melakukan pemerkosaan, pelaku kerap mengancam akan membunuh korban. Makanya sudah dilakukan beberapa kali," katanya.

Hasan mengaku, nekat memperkosa remaja 14 tahun itu lantaran dendam. Pasalnya, tante korban YM, yang dahulu pernah menjalin kasih, tak jadi menikah dengannya.

"Alasannya pemerkosaan itu dilakukan pelaku untuk membayar kekesalannya karena tak jadi menikah. Karena dalam setiap aksi pemerkosaan, pelaku selalu memaksa," ujarnya.

Karena dendam, kata dia, pelaku kerap melakukan pencabulan itu diiringi dengan perlakuan kasar dan pemaksaan. "Atas kejadian tersebut, korban hingga kini terus trauma bila bertemu pelaku," tuturnya.

Atas kasus pemerkosaan ini, Hasan terancam Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara," kata Suwanda.
(mhd)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
37 menit yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
1 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
2 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
3 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved