Empat Siswi SMP di Jeneponto Mengaku Dipukul Guru

Sabtu, 10 September 2016 - 15:04 WIB
Empat Siswi SMP di Jeneponto Mengaku Dipukul Guru
Empat Siswi SMP di Jeneponto Mengaku Dipukul Guru
A A A
JENEPONTO - Kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi. Empat siswi sebuah SMP negeri di Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga dianiaya guru mereka. Tidak adanya titik temu membuat pihak keluarga terpaksa melaporkan sang guru ke polisi.

Empat siswi yang mengaku dianiaya gurunya itu adalah RAT, IS, MAR, dan PLA. Sementara, guru yang diduga menganiaya keempatnya adalah BT. Dugaan penganiayaan terjadi saat keempat siswi itu mengikuti mata pelajaran Bahasa Inggris.

Dalam laporannya kepada polisi, Sabtu (10/9/2016), keempat siswi yang duduk di kelas 3 itu mengaku bagian leher mereka dipukul menggunakan tangan dan batang sapu.

Dugaan penganiayaan terjadi saat BT akan mengajar pelajaran Bahasa Inggris. Menurut PLA, saat itu BT kesal karena ada seorang siswa yang bermain dan membuat gaduh dalam kelas. Sang guru langsung memukul hampir seluruh siswa siswi di dalam ruang kelas menggunakan tangan dan batang sapu.

Seusai kejadian yang menimpa anak mereka, orangtua siswa meminta pihak sekolah untuk mempertemukan dengan BT. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil sehingga para orangtua siswi pun berinisiatif untuk melaporkannya ke polisi.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto. Polisi berencana melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan pihak sekolah dan guru.

Kepala SPKT Polres Jeneponto Ipda Munir Gawi juga mengatakan polisi akan meminta keterangan korban dan orangtua siswi.

Sementara, BT membantah dirinya melakukan pemukulan dengan menggunakan sapu. Dirinya hanya memukul menggunakan tangan. Hal tersebut dilakukan lantaran siswa siswi di dalam ruang kelas saling lempar lempar buku dan membuat gaduh saat dirinya akan mengajar.

Sementara, pihak sekolah juga berjanji menindak oknum guru pelaku penganiayaan serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penegak hukum. Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7412 seconds (0.1#10.140)