Empat Siswi SMP di Jeneponto Mengaku Dipukul Guru

Sabtu, 10 September 2016 - 15:04 WIB
Empat Siswi SMP di Jeneponto...
Empat Siswi SMP di Jeneponto Mengaku Dipukul Guru
A A A
JENEPONTO - Kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi. Empat siswi sebuah SMP negeri di Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga dianiaya guru mereka. Tidak adanya titik temu membuat pihak keluarga terpaksa melaporkan sang guru ke polisi.

Empat siswi yang mengaku dianiaya gurunya itu adalah RAT, IS, MAR, dan PLA. Sementara, guru yang diduga menganiaya keempatnya adalah BT. Dugaan penganiayaan terjadi saat keempat siswi itu mengikuti mata pelajaran Bahasa Inggris.

Dalam laporannya kepada polisi, Sabtu (10/9/2016), keempat siswi yang duduk di kelas 3 itu mengaku bagian leher mereka dipukul menggunakan tangan dan batang sapu.

Dugaan penganiayaan terjadi saat BT akan mengajar pelajaran Bahasa Inggris. Menurut PLA, saat itu BT kesal karena ada seorang siswa yang bermain dan membuat gaduh dalam kelas. Sang guru langsung memukul hampir seluruh siswa siswi di dalam ruang kelas menggunakan tangan dan batang sapu.

Seusai kejadian yang menimpa anak mereka, orangtua siswa meminta pihak sekolah untuk mempertemukan dengan BT. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil sehingga para orangtua siswi pun berinisiatif untuk melaporkannya ke polisi.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto. Polisi berencana melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan pihak sekolah dan guru.

Kepala SPKT Polres Jeneponto Ipda Munir Gawi juga mengatakan polisi akan meminta keterangan korban dan orangtua siswi.

Sementara, BT membantah dirinya melakukan pemukulan dengan menggunakan sapu. Dirinya hanya memukul menggunakan tangan. Hal tersebut dilakukan lantaran siswa siswi di dalam ruang kelas saling lempar lempar buku dan membuat gaduh saat dirinya akan mengajar.

Sementara, pihak sekolah juga berjanji menindak oknum guru pelaku penganiayaan serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penegak hukum. Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Wapres Minta Kekerasan...
Wapres Minta Kekerasan dalam Dunia Pendidikan Dihentikan
Kawal Kekerasan di Dunia...
Kawal Kekerasan di Dunia Pendidikan, Nadiem Makarim Tekankan Hal Ini
Melindungi Dunia Pendidikan...
Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham dan Gerakan Kekerasan
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved