Nyambi Jualan Sabu, Kontraktor Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 09 September 2016 - 12:07 WIB
Nyambi Jualan Sabu,...
Nyambi Jualan Sabu, Kontraktor Ini Dibekuk Polisi
A A A
MURUNG RAYA - Seorang kontraktor di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, Dawit Erpanando (24 tahun) ditangkap anggota Polres Mura karena menjual sabu, Kamis 8 September 2016 malam.

Pengakuan tersangka, sabu didapat dari seseorang di Kabupaten Barito Utara (Barut). "Dawit mengaku membeli sabu dari Muara Teweh seberat 1 gram dengan harga Rp2 juta dan akan dijual di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Mura," ungkap Kapolres Mura AKBP Andy Rumahorbo saat menggelar press release di halaman Polres Mura, Jumat (9/9/2016).

Sabu seberat 1 gram itu dipecah menjadi 18 paket dan akan dijual eceran ke sejumlah pelanggannya. Namu baru menjual satu paket, Dawit keburu disergap polisi di Jalan Budi Utomo Kota Puruk Cahu.

"Menurut pengakuannya 1 paket sabu sudah dijual dengan harga Rp250.000. Sisa 17 paket dengan berat seluruh 0,88 gram, ditambah satu pipet kaca, uang tunai Rp300.000 serta satu unit motor jenis Shogun yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti," tambah Andy.

Kronologi penangkapan Dawit melalui transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli, dari situ Dawit langsung ditangkap.

"Pekerjaan Dawit adalah kontraktor. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6427 seconds (0.1#10.140)