Diversi Tercapai, Anak Pemukul Guru SMKN 2 Makassar Dibebaskan

Selasa, 06 September 2016 - 17:01 WIB
Diversi Tercapai, Anak...
Diversi Tercapai, Anak Pemukul Guru SMKN 2 Makassar Dibebaskan
A A A
MAKASSAR - Kesepakatan diversi atau penyelesaian perkara di luar proses peradilan dicapai pada perkara pemukulan dan pengeroyok guru SMKN 2 Makassar, Dasrul. Terdakwa berinisial MAS (15) akhirnya dibebaskan dari segala tindakan hukum dan pidana penjara.

Proses musyawarah untuk diversi ini berlangsung di ruang diversi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (6/9/2016), menghadirkan sejumlah pihak di antaranya terdakwa MAS; guru SMKN 2 korban pemukulan, Dasrul; orangtua terdakwa yang diwakili ibunya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Rustiani Muin, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Makassar A Gofur B, tokoh agama tempat tinggal terdakwa, Ishak; perwakilan Kemenkumham Sulsel, serta hakim tunggal yang memimpin jalannya musyawarah, Teguh Sri Raharjo.

"Upaya diversi tercapai, kedua belah pihak baik terdakwa maupun korban menyepakati perdamaian. Guru Dasrul memaafkan perilaku terdakwa," terang JPU Rustiani Muin, seusai proses diversi yang berlangsung tertutup.

Menurut Rustiani, dalam proses musyawarah untuk diversi tersebut, MAS maupun orangtuanya telah mengakui perbuatannya serta meminta maaf langsung kepada korban. Korban pun menyambut permintaan maaf, menerima maaf itu tanpa syarat. Seperti diketahui, syarat utama diversi adalah adanya perdamaian. Karena itu, hakim menilai proses diversi telah tercapai.

Rustiani mengaku mengapresiasi jiwa besar guru Dasrul yang bersedia memafkan terdakwa anak tanpa syarat apapun. Bahkan, kata Rustiani, Dasrul berharap terdakwa segera dikembalikan ke orangtuanya.

Sementara itu, tokoh agama sekaligus masyarakat yang dihadirkan bernama Ishak ikut mendukung langkah memafkan yang dilakukan Dasrul. Dalam ruang diversi itu, kata Rustiani, Ishak menilai terdakwa ini dikenalnya baik dan sopan. Selaku guru yang mengajarkan terdakwa mengaji, Ishak mengaku perilaku terdakwa bisa diperbaiki di masa yang akan datang.

Atas pemberian maaf itu yang berlanjut tercapainya perdamaian untuk diversi, maka sidang pidana terdakwa anak, kata Rustiani, tidak akan dilanjutkan. Pihaknya kini tinggal menunggu surat keputusan diversi dari hakim PN Makassar, untuk mengeluarkan terdakwa dari penjara anak di Lapas Klas 1 Gunungsari Makassar.

"Kita tunggu surat keputusan hakim, supaya terdakwa bisa dikeluarkan dikembalikan kepada keluarganya," ucapnya.

Dua Dakwaan Jaksa Batal Disidang
Sementara itu, musyawarah yang berujung tercapainya diversi membuat jaksa penuntut umum batal membacakan surat dakwaan atas tindakan terdakwa melakukan pemukulan dan pengeroyokan guru SMKN 2 Makassar, Dasrul.

"Sidang tidak akan dilanjut karena sudah diversi. Tidak akan ada sidang lagi, sudah diputuskan damai," kata JPU Rustiani Muin.

Rustiani mengatakan, sebelumnya pihaknya mendakwa dua dakwaan kumulatif terhadap terdakwa anak yakni dakwaan primer Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, serta dakwaan subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

Mengingat terdakwa masih di bawah umur, penerapan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No 23 Tahun 2002, tetap dilakukan jaksa penuntut umum. "Ancaman hukumannya seperdua dari hukuman orang dewasa, berdasarkan UU Perlindungan Anak," ujar jaksa.

Adapun dakwaan yang akan diberikan kepada terdakwa atas perbuatannya ikut bersama-sama dengan ayahnya, Adnan Achmad, melakukan kekerasan terhadap gurunya, Dasrul di halaman SMKN 2 Makassar, menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah.

"Kalau terdakwa anak sudah selesai tetapi tidak untuk terdakwa Adnan, ayahnya. Sidangnya akan tetap dilakukan seperti sidang pidana pada umumnya. Namun hingga kini berkas untuk Adnan belum kami terima," tambah Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman.

Kuasa hukum terdakwa anak, A Gofur B, mengaku bersyukur sebab diversi dapat dilakukan sehingga kliennya dapat bebas dari pidana penjara. "Kami menunggu surat keputusan diversi, selanjutnya kami berharap yang bersangkutan dapat dibebaskan secepatnya," pungkasnya.

Data yang dihimpun, terdakwa dan Adnan melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap guru SMKN 2 Makassar Dasrul sesaat setelah tiba di sekolah itu pada Rabu, 10 Agustus 2016. Pemukulan dipicu aduan MAS kepada ayahnya bahwa ia telah dipukul gurunya di ruang kelas.

Akibat pemukulan itu, korban yang dikenal sebagai guru yang sabar mengalami luka-luka di wajah hingga hidungnya mengeluarkan darah. Diketahui, Dasrul melakukan pemukulan kepada MAS untuk mendisiplikan MAS atas tindakannya yang tidak beretika, mengeluarkan kata tidak senonoh dan membangkang dengan cara tidak mengerjakan tugas yang diberikan Dasrul. (Baca juga: Tidak Terima Anak Ditampar, Orangtua Siswa Hajar Guru).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)