Yusril: Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Ahok
Yusril: Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut secara tidak langsung Presiden Joko Widodo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait uji materi yang diajukan soal cuti kampanye.
Yusril mengatakan, secara tidak langsung, Presiden Joko Widodo meminta kepada MK untuk menolak permohonan Ahok untuk uji materi UU No 10/2016 Pasal 70 ayat 3 bagian a. "Kan tadi yang berbicara kuasa hukumnya Presiden. Presiden kita kalau enggak salah namanya Jokowi kan?. Jadi ya, Jokowi meminta kepada MK supaya permohonan Ahok ditolak. Ya kan? Sudah begitu saja," kata Yusril usai persidangan, Senin (5/9/2016).
Yusril mengaku sependapat dengan Pemerintah dan DPR-RI yang menyatakan tidak cukup alasan bagi MK untuk mengabulkan permohonan Ahok. Sehingga tidak perlu dikomentari panjang lebar.
"Intinya adalah supaya pelaksanaan Pilkada itu berlangsung secara fair dan lancar. Jadi kalau Pasal 28 b ayat 1 yang digunakan buat cuti itu tidak adil bagi petahana. Justru kalau tidak cuti, tidak adil bagi kami yang penantang petahana," ucapya.
Yusril mengatakan, secara tidak langsung, Presiden Joko Widodo meminta kepada MK untuk menolak permohonan Ahok untuk uji materi UU No 10/2016 Pasal 70 ayat 3 bagian a. "Kan tadi yang berbicara kuasa hukumnya Presiden. Presiden kita kalau enggak salah namanya Jokowi kan?. Jadi ya, Jokowi meminta kepada MK supaya permohonan Ahok ditolak. Ya kan? Sudah begitu saja," kata Yusril usai persidangan, Senin (5/9/2016).
Yusril mengaku sependapat dengan Pemerintah dan DPR-RI yang menyatakan tidak cukup alasan bagi MK untuk mengabulkan permohonan Ahok. Sehingga tidak perlu dikomentari panjang lebar.
"Intinya adalah supaya pelaksanaan Pilkada itu berlangsung secara fair dan lancar. Jadi kalau Pasal 28 b ayat 1 yang digunakan buat cuti itu tidak adil bagi petahana. Justru kalau tidak cuti, tidak adil bagi kami yang penantang petahana," ucapya.
(whb)