Sidang MK, Habiburokhman Anggap Ahok Tak Mengerti

Rabu, 31 Agustus 2016 - 18:28 WIB
Sidang MK, Habiburokhman...
Sidang MK, Habiburokhman Anggap Ahok Tak Mengerti
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi, Habiburokhman dengan tegas mengungkap ada tiga kesalahan yang dilakukan Ahok dalam melakukan perbaikan surat pengajuan uji materi (judicial review) atas UU Pilkada khususnya pada pasal dan ayat mengenai cuti kampanye untuk petahana. Tiga kesalahan tersebut Ahok terbukti salah mengutip yurispudensi, salah membaca data, dan salah mengutip undang-undang.

"Salah yurispudensi adalah bahwa perkara yang dicontek Ahok itu tidak sama seperti yang dia (Ahok) sampaikan sebagai WNI yang menjabat sebagai Gubernur itu tidak seperti itu," ujar Habiburokhman di Gedung MK, Rabu (31/8/2016).

Pengacara itu juga mengatakan harus dibedakan antara identitas dan kapasitas. Identitas adalah WNI yang juga jabatan adalah gubernur. Tapi kapasitas sebagai Gubernur yang dimaksud Pak Syafrudin.

Kemudian salah membaca data, Ahok dalam surat perbaikan menyebut kerugian yang akan dirinya terima jika harus cuti kampanye selama enam bulan lamanya jika dua putaran adalah salah. Menurut Habiburokhman terlalu berlebihan karena pada putaran kedua tidak menghabiskan waktu dua bulan lamanya.

"Dia (Ahok) bilang rugi enam bulan kalau dua putaran dan itu enggak benar, karena sebenarnya cuman 119 hari kalau dua putaran. Empat bulan di putaran pertama dan di putaran kedua cuman 10 hari saja masa kampanye," tukasnya.

Kemudian, salah membaca Undang-undang. Ahok didalam suratnya membandingkan cuti yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa disamakan dengan cuti yang dimiliki olehnya. Sehingga tidak bisa disamakan menurut Habiburokhman.

"Tidak bisa pengaturan Undang-undang pemilu disamakan dengan UU ketenagakerjaan," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Cuti Kampanye, Bupati...
Cuti Kampanye, Bupati Najmul Kembalikan Randis
Cuti Pilkada , Wakil...
Cuti Pilkada , Wakil Bupati Muratara Kebalikan Mobil dan Keluar Rumah Dinas
Mahfud MD Bakal Cuti...
Mahfud MD Bakal Cuti Setiap Jumat saat Kampanye Pilpres 2024
Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Pilgub Kaltara, Dua...
Pilgub Kaltara, Dua Petahana Bersaing Rebut Kemenangan
Wako-Wawako Solok Serahkan...
Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
Berita Terkini
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
1 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
1 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
1 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
2 jam yang lalu
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
3 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved