Pembunuhan Ibu Muda dan Dua Anak Bermotif Dendam
A
A
A
PALANGKA RAYA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah berhasil menguak motif pembunuhan satu keluarga di Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, yang terjadi Sabtu (20/8/2016).
Kapolres Gunung Mas AKBP Pria Premos mengatakan, tersangka Yor (17) mengaku membunuh Uwik (25) dan dua anaknya yang berusia enam tahun bernama Erin dan serta bayi berusia tujuh bulan bernama Rehu karena dendam.
"Pelaku mengaku dendam karena dituduh mencuri oleh suami korban. Pada saat bertemu korban dan kedua anaknya di sungai kecil, pelaku langsung emosi dan langsung membunuh korban," ungkapnya di Polres Palangka Raya, Selasa (30/8/2016).
Sebelum menghabisi nyawa Uwik, pelaku terlebih dahulu mengikat korban dan membekap mulut korban dengan tangan. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah setelah Yor menghantamkan benda tumpul dan membuat korban tidak bernyawa lagi. (Baca juga: Ibu Muda dan Dua Anaknya itu Diduga Kuat Dibunuh).
"Berdasarkan pengakuannya di berita acara pemeriksaan, pelaku menyembunyikan mayat korban di kubangan air yang berjarak 500 meter dari rumah pelaku dengan ditahan balokan kayu agar tidak keluar. Sedangkan anak korban yang masih menangis, dikubur hidup-hidup tidak jauh dari dari mayat ibunya," jelasnya.
Kata Premos, tersangka Yor dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres Gunung Mas AKBP Pria Premos mengatakan, tersangka Yor (17) mengaku membunuh Uwik (25) dan dua anaknya yang berusia enam tahun bernama Erin dan serta bayi berusia tujuh bulan bernama Rehu karena dendam.
"Pelaku mengaku dendam karena dituduh mencuri oleh suami korban. Pada saat bertemu korban dan kedua anaknya di sungai kecil, pelaku langsung emosi dan langsung membunuh korban," ungkapnya di Polres Palangka Raya, Selasa (30/8/2016).
Sebelum menghabisi nyawa Uwik, pelaku terlebih dahulu mengikat korban dan membekap mulut korban dengan tangan. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah setelah Yor menghantamkan benda tumpul dan membuat korban tidak bernyawa lagi. (Baca juga: Ibu Muda dan Dua Anaknya itu Diduga Kuat Dibunuh).
"Berdasarkan pengakuannya di berita acara pemeriksaan, pelaku menyembunyikan mayat korban di kubangan air yang berjarak 500 meter dari rumah pelaku dengan ditahan balokan kayu agar tidak keluar. Sedangkan anak korban yang masih menangis, dikubur hidup-hidup tidak jauh dari dari mayat ibunya," jelasnya.
Kata Premos, tersangka Yor dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(zik)